Menu ✖

Mode Gelap

Breaking News · 24 Mei 2026 18:40 WIB ·

Inspektorat dan APH Diminta Bertindak Mengusut Dugaan Korupsi Revitalisasi Miliaran dan BOSP 2025 Dikelola SMKN 1 Terbanggi Besar


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Infologi.id, LAMPUNG TENGAH — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung senilai kurang lebih Rp. 2 Miliar dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 di SMKN 1 Terbanggi Besar.

Tuntutan tersebut mencuat setelah adanya indikasi penyimpangan pada proyek fisik revitalisasi senilai miliaran rupiah serta dugaan pembengkakan alokasi pada Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) BOSP 2025 sebesar Rp. 377,950.000 di sekolah tersebut.

Berita Terkait : Proyek Revitalisasi Rp2 Miliar dan Dana BOSP 2025 SMKN 1 Terbanggi Besar Diduga Dikorupsi, Kepsek Bantah Irit Penjelasan

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat pada Rabu (20/05/2026), Kepala Sekolah SMKN 1 Terbanggi Besar, Umi Tarsih, membantah seluruh tudingan penyelewengan yang diarahkan kepada manajemen sekolah.

“Hal tersebut tidak benar,” ujar Umi singkat. Setelah memberikan pernyataan tersebut, pihak kepala sekolah justru bungkam penjelasan dan hingga kini belum memberikan penjelasan lebih lanjut ataupun rincian data pendukung terkait bantahan tersebut.

Merespons sikap pihak manajemen sekolah, perwakilan gabungan LSM di Lampung menilai bahwa bantahan sepihak tanpa disertai transparansi dokumen tidak memiliki nilai hukum di mata publik.

“Sah-sah saja Kepala Sekolah membantah. Tetapi publik dan hukum butuh pembuktian objektif. Jika memang penggunaan material program revitalisasi sesuai dan alokasi dana BOSP 2025 tidak melanggar aturan, buka dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke publik,” ujar salah satu ketua LSM kepada awak media, Minggu (24/05/2026).

Saat ini, koalisi LSM tersebut sedang melakukan diskusi untuk menggelar aksi massa guna mendesak pihak Kejaksaan Negeri maupun Tipidkor Polres Lampung Tengah, bersama Inspektorat Lampung, agar segera turun ke lokasi. Mereka meminta tim auditor melakukan audit investigatif, pemeriksaan forensik pembukuan keuangan, serta uji petik fisik bangunan di SMKN 1 Terbanggi Besar guna menjawab kecurigaan publik yang saat ini mencuat dan sorotan. (Eri/*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Pengamat Minta Gubernur Lampung Evaluasi Atau Berhentikan KI, Desak Copot Kepsek SMKN 1 Raman Utara

2 November 2026 - 19:22 WIB

DPRD Lampung Turun Tangan, Ismet Roni Janji Cek Tender Rp95,98 Miliar BMBK

1 November 2026 - 16:53 WIB

Polemik SBU PT CMS Memanas, Pengamat Desak APH Periksa Pemenang Tender Rp95 Miliar BMBK Lampung

1 November 2026 - 13:32 WIB

PBJ Klaim SBU Pemenang Proyek Rp100 Miliar BMBK Lampung Berlaku, Pengamat: LPJK Catat Status Pencabutan

31 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Disdikbud Lampung Tanggapi Keliling Industri “SMKN Apung”, Sekolahnya Metafora Isunya Nyata?

31 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Pengkondisian atau Kelalaian? Proyek BMBK Lampung Rp.100 Miliar Hasil “Ngutang” Dimenangkan Penyedia SBU Kadaluarsa

30 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!