Menu

Mode Gelap

Breaking News · 20 Mei 2026 19:31 WIB ·

Proyek Revitalisasi Rp2 Miliar dan Dana BOSP 2025 SMKN 1 Terbanggi Besar Diduga Dikorupsi, Kepsek Bantah Irit Penjelasan


 Proyek Revitalisasi Rp2 Miliar dan Dana BOSP 2025 SMKN 1 Terbanggi Besar Diduga Dikorupsi, Kepsek Bantah Irit Penjelasan Perbesar

Infologi.id, LAMPUNG TENGAH — Dugaan penyelewengan dana pendidikan mencuat di SMKN 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Program revitalisasi sekolah senilai miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 disinyalir menyalahi ketentuan serta terindikasi tumpang tindih anggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Terbanggi Besar menerima kucuran anggaran revitalisasi fisik mencapai lebih dari Rp2 miliar pada tahun lalu. Anggaran tersebut dialokasikan untuk lima paket pembangunan dan rehabilitasi gedung. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pihak sekolah diduga melakukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan penyimpangan fisik terlihat jelas pada beberapa material bangunan yang digunakan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, komponen rangka baja dan atap plafon yang terpasang diindikasikan tidak memenuhi standar SNI. Salah satu temuannya adalah sisa material balok baja ringan bermerek Bukit Truss Th 30 A 30 MBT 0440 yang setelah diperiksa diduga tidak terdaftar dalam standar SNI.

Padahal, dalam sistem perencanaan DAK, pihak sekolah wajib menggunakan material baja ringan berstandar SNI. Tak hanya masalah material, para pekerja di proyek konstruksi tersebut juga terpantau tidak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti alat keselamatan yang seharusnya disediakan oleh sekolah selaku pelaksana swakelola.

Adapun lima paket bangunan tahun anggaran 2025 yang menggunakan atap rangka baja dengan nilai total miliaran rupiah tersebut yaitu. Pembangunan Ruang Praktik Siswa Keahlian Bisnis Ritel dengan Luas bangunan 300 m² dengan dana Rp750.430.182, Rehabilitasi Ruang Kelas Gedung P (2 Ruang) serta Luas bangunan 162 m² dengan dana Rp216.167.658.

Kemudian Rehabilitasi Ruang Kelas Gedung O (2 Ruang): Luas bangunan 162 m² dengan dana Rp196.645.085, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer: Luas bangunan 81 m² dengan dana Rp251.738.280 dan Rehabilitasi Ruang Administrasi: Luas bangunan 287 m² dengan dana Rp568.815.802.

Selain karut-marut pada proyek fisik, tata kelola dana BOSP tahun 2025 di sekolah tersebut juga memicu sorotan. Di tengah besarnya gelontoran dana revitalisasi fisik, pihak sekolah justru mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) yang sangat tinggi hingga diduga menabrak regulasi.

Pengalokasian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang membatasi penggunaan pos anggaran pemeliharaan sarpras maksimal sebesar 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.

Pada tahun 2025, SMKN 1 Terbanggi Besar menerima total dana BOSP sebesar Rp1.078.220.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, alokasi untuk Pos Pemeliharaan Sarpras menyerap anggaran hingga Rp377.950.000, dengan rincian tahap satu sebesar Rp193.617.000 dan tahap dua sebesar Rp184.333.000. Dengan demikian, persentase riil pos sarpras mencapai 35,05 persen, melebihi batas maksimal aturan yang ditentukan.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kecurigaannya atas indikasi tumpang tindih anggaran jumbo tersebut. Menurutnya, dengan adanya dana revitalisasi pusat sebesar Rp2 miliar, pos pemeliharaan sarpras dari dana BOSP seharusnya bisa ditekan.

“Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan, dan BPK perlu melakukan audit investigatif, baik pada program revitalisasi maupun dana BOSP 2025 di SMKN 1 Terbanggi Besar. Ini penting agar dugaan manipulasi manajemen ini bisa terbongkar,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMKN 1 Terbanggi Besar, Umi Tarsih, membantah hal tersebut secara singkat. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci bantahan tersebut, baik mengenai dugaan pelanggaran pada program revitalisasi lima paket bangunan maupun anggaran sarpras BOSP tahun 2025.

“Hal tersebut tidak benar,” ujar Umi singkat, dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya lebih dalam oleh awak media, Rabu (20/5/2026).

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan pendalaman informasi, baik ke pihak manajemen sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait indikasi tersebut. (Eri/*)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

5 Juni 2026 - 21:39 WIB

Dewan Pendidikan Lampung Sebut Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta Langkah Tepat dan Solutif

5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

5 Juni 2026 - 14:53 WIB

Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

5 Juni 2026 - 14:49 WIB

Luar Biasa! Inflasi Provinsi Lampung Mei 2026 Terendah di Indonesia

4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Mirza Bersama Aptisi Bahas Berbagai Isu Strategis Penguatan Pembangunan SDM

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di Bandar Lampung
error: Content is protected !!