Infologi.id, Lampung Timur – Harapan seorang pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melengkapi dokumen perizinan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berujung kerugian puluhan juta rupiah. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur setelah diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan izin operasional.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 20 Februari 2026. Korban bertemu dengan tersangka di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pertemuan tersebut, IS menawarkan bantuan untuk mengurus berbagai dokumen penting dapur MBG, seperti Sertifikat Laik Higiene, Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikasi International Organization for Standardization (ISO).
“Tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total Rp72.750.000,” ujar Iksir, Senin (27/7/2026).
Korban yang sempat mengalami kendala saat mengajukan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS) akhirnya percaya dan menyerahkan seluruh pengurusan beserta dana ke rekening pelaku.
Janji Manis dan Dokumen Palsu
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga batas waktu awal pada 7 Maret 2026 hingga sebulan setelahnya (7 April 2026), seluruh perizinan tak kunjung selesai diproses. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, IS diduga memanfaatkan rekam jejaknya sebagai mantan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur untuk meyakinkan korban.
Selain memberikan janji palsu, polisi menemukan bahwa tersangka diduga memalsukan dokumen untuk mengulur waktu.
IS membuat tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS yang mencatut tanda tangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur. Langkah ini dilakukan agar korban percaya proses sedang berjalan dan dapur MBG terhindar dari sanksi penghentian operasional (suspensi).
“Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban,” tegas Iksir.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp72,75 juta. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan rekening koran untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, penyidik telah menetapkan IS sebagai tersangka berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*/Red)









