Menu

Mode Gelap

Breaking News · 14 Sep 2026 20:20 WIB ·

Laporan Warga Hampir 2 Tahun Mengendap, LBH Panrita Keadilan Ultimatum Polres Tulang Bawang


 Laporan Warga Hampir 2 Tahun Mengendap, LBH Panrita Keadilan Ultimatum Polres Tulang Bawang Perbesar

Infologi.id, Tulang Bawang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung memberikan ultimatum kepada jajaran Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan. Pihaknya mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum atas dua laporan warga yang dinilai mengendap dan tidak jelas perkembangannya sejak Desember 2024.

Langkah tegas ini disampaikan melalui surat resmi Permohonan Tindak Lanjut Penyidikan dan Permintaan Kepastian Hukum yang dilayangkan tim kuasa hukum dari LBH Suara Panrita Keadilan, yakni Ferry Saputra YS, Andi Fitra, dan Yus Efendi.

Dua perkara yang dipertanyakan tersebut meliputi laporan dugaan pelanggaran UU ITE di Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/B/267/XII/2024/SPKT tertanggal 8 Desember 2024, serta laporan kasus dugaan penganiayaan di Polsek Rawajitu Selatan dengan nomor LP/B/27/XII/2024/SPKT tertanggal 4 Desember 2024.

Kuasa hukum menyoroti khusus perkara penganiayaan yang menjerat Pasal 351/352 KUHP. Kasus ini sebenarnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02/II/2025/Reskrim tertanggal 18 Februari 2025, lengkap dengan terbitnya SPDP ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada 20 Februari 2025. Namun, hingga pertengahan 2026, penanganannya terkesan “jalan di tempat” tanpa transparansi.

LBH Suara Panrita Keadilan meminta penyidik tidak sekadar memberikan jawaban normatif bahwa kasus “masih dalam proses”. Pihaknya menuntut penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang merinci progres saksi, alat bukti, hingga kepastian status terlapor.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan kepolisian dalam melakukan penyidikan. Namun, kami berkepentingan memastikan laporan yang dibuat klien kami tidak berhenti tanpa kejelasan,” pungkas tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

Atas dasar itu, LBH memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja sejak surat diterima agar pihak kepolisian memberikan jawaban resmi. Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, LBH bersiap menempuh jalur pengaduan berjenjang ke Propam Polda Lampung maupun instansi pengawas lainnya guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menko Pangan Zulhas Garansi Bantuan Beras untuk 182.398 KPM Lampung Selatan Cair Hingga Akhir 2026

14 September 2026 - 21:06 WIB

Sinergi PWI dan PT PHE OSES Gelar UKW Madya di Lampung Timur

14 September 2026 - 20:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan 35.193 BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan hingga RT

14 September 2026 - 20:35 WIB

Ekosistem Bioetanol Tegineneng Dimulai, Lampung Siap Mandiri Energi

14 September 2026 - 18:32 WIB

Kadisdikbud Lampung Lantik 98 Kepala Sekolah, Minta Jaga Integritas dan Transparansi

11 September 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Lampung Perpanjang Sekolah Daring Akibat Meningkatkan Erupsi Gunung Anak Krakatau

8 September 2026 - 20:47 WIB

Trending di Bandar Lampung
error: Content is protected !!