Infologi.id, BANDAR LAMPUNG – Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi asal Medan menuju Bali. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 6,5 kilogram ganja kering siap edar.
Pengungkapan kasus berawal pada Sabtu (18/7/2026) di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas mencurigai dan menggeledah seorang pria berinisial M.S.P. (26) yang menumpangi Bus ALS jurusan Medan–Surabaya. Dari dalam koper milik tersangka, polisi menemukan enam bungkus paket ganja seberat kurang lebih 6 kilogram.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap M.S.P., Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan langsung bergerak melakukan pengembangan kasus (controlled delivery) bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Bali.
Hasilnya, pada Senin (20/7/2026), tim gabungan berhasil membekuk pemesan barang haram tersebut, yakni AZ FRZ (28), di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Utara, Bali. Di lokasi penangkapan kedua, polisi kembali menyita tambahan 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam.
“M.S.P. berperan sebagai kurir sekaligus pemilik ganja yang membawa barang dari Medan, sedangkan AZ FRZ adalah pemesan yang bertugas mengedarkannya di wilayah Bali,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.
Kombes Pol. Yuni menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan lintas pulau ini menunjukkan kuatnya sinergi antarsatuan kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba.
“Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini bukti nyata sinergi efektif antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan,” tegas Yuni.
Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta dan diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/Red)









