Infologi.id, Bandar Lampung — Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, mendesak Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera mengevaluasi atau memberhentikan program Kunjungan Industri (KI) serta mencopot atau membebastugaskan sementara Kepala SMKN 1 Raman Utara, Sunarmi Andriyani.
Desakan ini mengemuka menyusul polemik dugaan cashback sebesar Rp350 ribu per siswa dan pengondisian dalam program Kunjungan Industri, serta kontroversi komunikasi pihak kepala sekolah terhadap wartawan saat dikonfirmasi.
Menurut Benny, bantahan lisan dari pihak kepala sekolah tidak otomatis mengakhiri persoalan yang menyangkut transparansi dan integritas dana pendidikan publik. Terlebih, muncul informasi bahwa yang bersangkutan berulang kali meminta nomor DANA milik wartawan dengan dalih untuk membeli pulsa, sembari meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
Baca Juga : Disdikbud Lampung Tanggapi Keliling Industri “SMKN Apung”, Sekolahnya Metafora Isunya Nyata?
“Saya ingin tegaskan, ini bukan persoalan sederhana. Ada dugaan cashback Rp350 ribu per siswa, dugaan pengondisian biro perjalanan, kemudian muncul komunikasi yang justru menimbulkan pertanyaan baru. Kalau memang tidak ada masalah, mengapa substansi dugaan tersebut tidak dijawab dengan dokumen dan data?” ujar Benny, Senin (2/11/2026).
Alumni Trisakti ini juga menilai, tindakan meminta nomor DANA di tengah upaya konfirmasi pemberitaan merupakan hal yang tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Untuk apa meminta nomor DANA wartawan ketika yang sedang dipertanyakan adalah dugaan cashback program pendidikan? Apa hubungan pulsa dengan transparansi? Pers bukan konter pulsa, wartawan bukan pelanggan paket data, dan klarifikasi pejabat bukan ruang transaksi basa-basi!” tegasnya.
Meski demikian, Benny mengakui bahwa permintaan nomor DANA tersebut bukanlah bukti tindak pidana secara otomatis. Kendati demikian, tindakan itu dinilai layak menjadi bahan pemeriksaan menyangkut etika dan profesionalitas jabatan. Begitu pula dengan pernyataan agar persoalan tidak diperpanjang, yang dinilai melampaui kewenangan seorang kepala sekolah.
Desak Audit Menyeluruh dan Pembebastugasan
Untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, Benny mendesak agar Sunarmi Andriyani dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama proses investigasi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia meminta pemerintah tidak menunggu adanya putusan hukum tetap untuk memulai langkah pemeriksaan.
“Jangan berlama-lama! Saya tidak meminta pemerintah menjatuhkan vonis sebelum pembuktian. Tetapi jangan pula menjadikan belum adanya putusan sebagai alasan untuk membiarkan dugaan serius tanpa pemeriksaan,” kata Benny.
Ia meminta instansi berwenang untuk memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari Nota Kesepahaman (MoU), mekanisme penunjukan biro perjalanan, penentuan besaran biaya, aliran dana, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Jika terbukti tidak bersalah, kata Benny, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan secara terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur pidana, sanksi tegas harus dijatuhkan.
Program Nasional Bukan Tameng
Benny juga mengingatkan agar status Kunjungan Industri sebagai bagian dari program pendidikan nasional menurut Sunarmi tidak dijadikan tameng untuk menghindari audit dan pengawasan tata kelola. Berdasarkan keterangan kepala sekolah, kegiatan tersebut melibatkan sekitar kurang lebih 250 siswa.
“Anak-anak berangkat untuk belajar, bukan untuk menjadi komoditas dalam ekosistem bisnis yang tidak transparan. Orang tua mengeluarkan uang untuk pendidikan anaknya, bukan untuk membiayai dugaan praktik komisi,” ujarnya.
Ia merinci sejumlah hal krusial yang harus diuji kebenarannya, termasuk kebenaran dugaan cashback Rp350 ribu per siswa, dari mana sumber dana tersebut berasal, serta siapa pihak yang menerima dan memanfaatkannya.
Desakan Evaluasi atau Berhentikan Total Program KI
Selain menyoroti kasus di SMKN 1 Raman Utara, Benny mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Kunjungan Industri di seluruh SMK di daerah tersebut. Evaluasi ini mencakup verifikasi terhadap sekolah-sekolah lain yang menggunakan pola kerja sama serupa, termasuk informasi mengenai sekitar lima sekolah di Lampung Timur yang diduga menggunakan biro perjalanan sejenis, jika tidak dapat dievaluasi lebih baik di berhentikan kegiatan KI keluar daerah tersebut.
Menanggapi pernyataan Kepala Bidang SMK Disdikbud Lampung bahwa “SMK bukan ladang bisnis”, Benny meminta pernyataan tersebut dibuktikan melalui langkah nyata berupa audit investigatif.
“SOP bukan pajangan birokrasi, surat edaran bukan aksesori administrasi, dan klarifikasi bukan pengganti pemeriksaan. Jangan sampai pemerintah hanya sibuk memadamkan asap, tetapi tidak pernah memeriksa dari mana sumber apinya,” pungkas Benny.
Menutup keterangannya, Benny menegaskan lima poin tuntutan utama: membebastugaskan sementara kepala sekolah selama pemeriksaan, melakukan audit menyeluruh atas dugaan cashback, memeriksa keterlibatan pihak ketiga serta sekolah lain yang terkait, mengevaluasi atau memebrhentikan total program Kunjungan Industri di tingkat provinsi, serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
“Jabatan itu amanah, bukan ATM pribadi. Sekolah itu lembaga pendidikan, bukan loket transaksi. Siswa itu generasi penerus bangsa, bukan komoditas perjalanan. Kalau memang bersih, buka semuanya! Kalau memang tidak ada cashback, buktikan! Kalau seluruh proses sesuai aturan, jangan alergi audit. Tetapi jika terbukti ada penyimpangan, jangan ada kompromi dan jangan ada perlindungan!”tegasnya.
Lanjutnya, jangan sampai yang paling lancar dalam program Kunjungan Industri justru urusan keberangkatan, sementara transparansi dan pertanggungjawabannya tertinggal di belakang.
“Saya tidak meminta pemerintah menciptakan kambing hitam. Saya meminta pemerintah menemukan kebenaran. Tetapi jangan pula menjadikan praduga tak bersalah sebagai alasan untuk memelihara ketidakjelasan. Periksa, buktikan, dan tindak sesuai hukum!” Ungkapnya.
“Lampung tidak membutuhkan pejabat yang hanya piawai berkata-kata. Lampung membutuhkan pengelola pendidikan yang berani diaudit, siap diperiksa, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kita terlalu sibuk mencetak generasi emas, tetapi lupa membersihkan sistem yang seharusnya menjadi tempat mereka bertumbuh!”tutupnya. (Tim/Red)









