Menu

Mode Gelap

Breaking News · 12 Feb 2026 19:49 WIB ·

PPPK Jadi Plt Kepsek SDN 2 Sulusuban Disorot: Sesuai Aturan atau Dugaan Nepotisme Kadisdik Lampung Tengah?


 Tangkapan layar dari video yang beredar Perbesar

Tangkapan layar dari video yang beredar

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 juga menegaskan hierarki: PPPK baru bisa menjadi pimpinan jika tidak ada guru PNS yang memenuhi syarat di sekolah tersebut.

Kabar yang beredar saat ini masih terdapat 12 orang guru berstatus PNS di SDN 2 Sulusuban. Jika di antara mereka terdapat minimal satu orang yang memenuhi syarat (Sertifikat Pendidik/Guru Penggerak), maka penunjukan Wahyu Febriana secara otomatis diduga melanggar Asas Prioritas.

Dugaan Hubungan Keluarga dengan Kadisdik: Aroma Nepotisme?

Selain polemik aturan, beredar kabar bahwa Plt Kepsek SDN 2 Sulusuban diduga adalah istri kedua dari Kadisdik Lampung Tengah.

Jika benar, hal ini memicu Conflict of Interest (Konflik Kepentingan) yang nyata dan mencederai semangat meritokrasi yang mana bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan juga diduga terjadi praktik nepotisme melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.

“Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya… di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.” (Pasal 1 angka 5 UU 28/1999).

Publik Menanti Audit Independen

Kegelisahan dan tanda tanya besar publik yang menuntut transparansi hanya bisa dijawab melalui audit independen oleh Inspektorat dan Bupati Kabupaten Lampung Tengah. Tiga poin utama yang harus diklarifikasi adalah:

  1. Status Kekeluargaan: Benarkah terdapat hubungan istri-suami antara Plt Kepsek dengan Kadisdik?

  2. Audit Prosedural: Mengapa 12 guru PNS senior diabaikan dalam penunjukan Plt ini?

  3. Objektivitas Kinerja: Apakah penunjukan didasarkan pada skor kinerja tertinggi atau sekadar penugasan subjektif?

Jika ditemukan unsur dugaan nepotisme, maka SK Plt Wahyu Febriana tidak hanya harus dibatalkan, tetapi pejabat yang menerbitkan SK tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kode etik ASN dan aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah maupun Wahyu Febriana terhadap video yang telah beredar di media sosial tiktok. (Eri/Red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Aroma Dugaan Penyimpangan BOSP 2025 SMAN 1 Metro Mencuat, Anggaran Daya dan Jasa Ratusan Juta

6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

5 Juni 2026 - 21:39 WIB

Dewan Pendidikan Lampung Sebut Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta Langkah Tepat dan Solutif

5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

5 Juni 2026 - 14:53 WIB

Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

5 Juni 2026 - 14:49 WIB

Luar Biasa! Inflasi Provinsi Lampung Mei 2026 Terendah di Indonesia

4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!