Menu

Mode Gelap

Breaking News · 12 Feb 2026 19:49 WIB ·

PPPK Jadi Plt Kepsek SDN 2 Sulusuban Disorot: Sesuai Aturan atau Dugaan Nepotisme Kadisdik Lampung Tengah?


 Tangkapan layar dari video yang beredar Perbesar

Tangkapan layar dari video yang beredar

LAMPUNG TENGAH, Infologi.id – Penunjukan seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SDN 2 Sulusuban, Lampung Tengah, kini menjadi buah bibir. Selain indikasi pengangkatan yang dianggap menabrak aturan, muncul kabar miring bahwa figur yang ditunjuk diduga merupakan istri kedua dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Lampung Tengah.

“Kalau disini (SDN 2 Sulusuban) saya ngajar dari tahun 2022 dan baru diangkat PPPK Tahun 2022,” ujar Wahyu Febriana di video yang beredar dan di upload oleh akun tiktok @rijalmanaf pada 10 Januari 2026.

Wahyu Febriana Jadi Plt Kepsek: Layakkah Secara Nalar Aturan?

Berdasarkan data yang dihimpun, Wahyu Febriana merupakan peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2022 dengan nomor peserta 2259021120000984. Ia dinyatakan lulus pada 9 Maret 2023 (Surat No: 800/648/B.a.VII.04/2023) dan baru melakukan pemberkasan fisik pada 20 Juni 2023.

Rekam jejak ini memicu tanda tanya besar. Secara substansi, pengangkatan Wahyu Febriana diduga kuat menabrak Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 (Penyempurna Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021). Berikut adalah analisis indikasinya:

1. Jadi Guru PPPK Kurang Lebih Baru 2 Tahun

Wahyu Febriana baru efektif bekerja sebagai ASN PPPK selama kurang lebih 2 tahun. Padahal, Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 pasal 7 huruf C dan E mensyaratkan memiliki jabatan paling rendah guru ahli Pratama bagi guru PPPK dengan pengalaman jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun.

Kemudian penilaian kinerja minimal berpredikat “Baik” selama 2 tahun terakhir. Secara logika, syarat ini sulit terpenuhi secara valid jika masa kerja efektif yang bersangkutan belum mencapai kurun waktu tersebut.

2. Syarat Sertifikasi Guru Penggerak Janggal

Syarat mutlak pimpinan sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Mengingat pendidikan Guru Penggerak membutuhkan waktu seleksi dan pendidikan intensif (minimal 6 bulan), publik mempertanyakan kapan Wahyu Febriana mengikutinya?

Mengingat ia baru disibukkan administrasi kelulusan PPPK pada pertengahan 2023, kecil kemungkinan ia sudah mengantongi sertifikat tersebut, kecuali terdapat proses yang diduga “dipaksakan”.

3. Diduga mengangkangi Asas Prioritas 12 Guru PNS Senior

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Syahroni Yusuf: Foto Jurnalistik Adalah Bahasa Visual Penyampai Fakta, Bukan Rekayasa

16 September 2026 - 18:46 WIB

Menko Pangan Zulhas Garansi Bantuan Beras untuk 182.398 KPM Lampung Selatan Cair Hingga Akhir 2026

14 September 2026 - 21:06 WIB

Sinergi PWI dan PT PHE OSES Gelar UKW Madya di Lampung Timur

14 September 2026 - 20:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan 35.193 BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan hingga RT

14 September 2026 - 20:35 WIB

Laporan Warga Hampir 2 Tahun Mengendap, LBH Panrita Keadilan Ultimatum Polres Tulang Bawang

14 September 2026 - 20:20 WIB

Ekosistem Bioetanol Tegineneng Dimulai, Lampung Siap Mandiri Energi

14 September 2026 - 18:32 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!