Infologi.id, LAMPUNG SELATAN – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di SMKN 1 Ketapang, Lampung Selatan, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga diindikasi merugikan negara mencapai Rp 1 Miliar Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 untuk pemeliharaan sarana prasarana senilai ratusan juta rupiah juga terindikasi fiktif.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2025, SMKN 1 Ketapang menerima dana revitalisasi dari pemerintah pusat sebesar Rp2,3 miliar untuk rehabilitasi gedung dan Rp200 juta khusus untuk pengecatan.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi pada Senin (11/5/2026), Kepala SMKN 1 Ketapang, Ir. Jaka, sedang tidak berada di tempat. Awak media diterima oleh Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Hubungan Industri, Cecep, dan Waka Kesiswaan, Sukri.
Cecep mengaku tidak mengetahui detail penggunaan dana revitalisasi tersebut dengan alasan baru menjabat sebagai Waka pada Januari 2026. Menurutnya, ia hanya mengetahui bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi tiga ruang kelas, dua gedung UKS, toilet, dan kantor sekolah.
“Secara detail saya tidak tahu. Tahun 2025 saya masih guru biasa, jadi tidak ikut rapat. Saya hanya tahu ada pengerjaan rehabilitasi,” ujar Cecep.
Suasana sempat memanas saat awak media mempertanyakan sinkronisasi dana pengecatan senilai Rp200 juta dengan dana BOSP pemeliharaan sebesar Rp244,9 juta. Pasalnya, meski anggaran pemeliharaan tergolong besar, ditemukan fakta di lapangan berupa plafon bangunan lama yang jebol, baik di luar maupun di dalam ruang kelas.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Waka Kesiswaan, Sukri, justru mempertanyakan validitas data yang dimiliki wartawan dengan nada tinggi.
“Anda bisa bicara begitu dari mana datanya? Kami saja yang di sini tidak tahu soal itu,” ketusnya.
Terkait dugaan penjualan material sisa bongkaran bangunan lama berupa kayu dan genting, Cecep memberikan klarifikasi singkat. Ia mengeklaim bahwa genting tersebut digunakan untuk menimbun area belakang sekolah, sementara sebagian kayu tertumpuk di areal sekolah namun tim media tidak menemukan hal dimaksud.
Meski terindikasi sempat dihalangi dengan alasan adanya kegiatan class meeting yang di khawatirkan mengganggu siswa, awak media akhirnya diperbolehkan memantau hasil pekerjaan. Dari pengamatan langsung, ditemukan beberapa kejanggalan fisik, di antaranya.
Diduga lantai keramik tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, Ketebalan plafon PVC dan kualitas cat yang diragukan, penggunaan rangka dan atap baja ringan yang diduga tidak sesuai standar dan bersertifikat SNI.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kualitas bangunan hasil revitalisasi sangat meragukan. Selain itu, beredar kabar bahwa material lama laku terjual oleh oknum sekolah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
“Kualitas material ini patut dipertanyakan. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit, kemungkinan besar ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dan anggaran,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Ketapang belum memberikan tanggapan resmi. Tim media saat ini tengah berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung demi keberimbangan informasi. (Eri/Red)









