Infologi.id, BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait kontroversi operasional Venos Karaoke, Senin (4/5/2026). Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso tersebut menjadi sorotan lantaran diduga masih menggunakan izin lama meski telah terjadi perubahan manajemen.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Misgustini, didampingi Wakil Ketua Romi Husin, Sekretaris Endang Asnawi, serta anggota Hendra Mukri dan Yuni Karnelis. Hadir pula perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tim kuasa hukum Direktur Utama PT Faza Satria Gianny, serta perwakilan manajemen baru Venos Karaoke, Wahyu dan Desri.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Venos Karaoke masih beroperasi di bawah payung hukum PT Faza Satria Gianny dengan Jaka Eryadi Gunawan sebagai Direktur Utama yang sah secara administrasi di PTSP Bandar Lampung. Hingga saat ini, belum ada perubahan akta perusahaan yang terdaftar untuk manajemen baru.
Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi dengan instansi teknis, ditemukan indikasi kuat pelanggaran aturan perizinan.
“Kami menemukan bahwa perizinan Venos Karaoke diduga menyalahi aturan. Ini masalah serius terkait kepatuhan hukum. Manajemen baru menjalankan usaha menggunakan izin manajemen lama tanpa adanya perubahan administrasi yang sah,” tegas Romi di ruang Komisi I DPRD Bandar Lampung.
Romi juga menyoroti adanya konflik internal antara manajemen lama dan baru. Ia menyarankan agar perselisihan tersebut segera diselesaikan secara hukum sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara.
Kritik tajam juga datang dari Sekretaris Komisi I, Endang Asnawi. Ia secara gamblang menyebut aktivitas operasional yang dilakukan manajemen baru saat ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Manajemen baru Venos Karaoke ini dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal,” ujar Endang. Ketua Fraksi PDIP ini memberikan analogi bahwa mengelola usaha tanpa izin pemilik sah ibarat menempati dan mengelola rumah orang lain tanpa persetujuan.
Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan manajemen baru Venos Karaoke, Wahyu, mengakui adanya konflik internal. Namun, ia membantah jika operasional mereka dianggap tanpa dasar. Ia mengklaim telah mengantongi kesepakatan dengan Direktur PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan.
“Kami berdalih sudah ada kesepakatan dari direktur untuk melanjutkan izin pengelolaan yang lama. Kami memiliki bukti atas kesepakatan tersebut dan siap menunjukkannya nanti,” dalih Wahyu.
Selain masalah izin, Wahyu juga mengklarifikasi isu narkoba yang sempat menyeret nama pekerjanya. Ia menegaskan kejadian tersebut terjadi di luar lokasi usaha dan perusahaan memiliki pakta integritas yang sangat ketat terhadap penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan yang diwakili oleh Edi Samsuri, SH, menilai pernyataan manajemen baru hanyalah alibi untuk menghindari persoalan hukum.
“Apa yang disampaikan itu hanyalah alibi. Kami akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Mengingat pemilik sah yang terdaftar di akta tidak pernah memberikan izin pengelolaan kepada mereka, kami akan meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk menutup sementara operasional Venos hingga masalah ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkas Edi. (*)









