Infologi.id, Lampung Tengah — Realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 di SMAN 1 Terbanggi Besar memicu sorotan publik. Pasalnya, gabungan alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) serta pembayaran honorarium menembus angka lebih dari Rp1 miliar dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan data laporan alokasi BOSP sekolah, total dana yang diterima SMAN 1 Terbanggi Besar tercatat sebesar Rp2,316 miliar untuk 1.457 siswa penerima manfaat, yang disalurkan dalam dua tahap. Dari total anggaran tersebut, akumulasi belanja untuk pemeliharaan sarpras dan pembayaran honorarium mencapai Rp1,072 miliar atau menyerap sekitar 46,29 persen dari total alokasi operasional sekolah.
Secara rinci, alokasi pemeliharaan sarpras pada Tahap 1 menyerap anggaran sebesar Rp410,55 juta dan Tahap 2 sebesar Rp216,35 juta, sehingga totalnya mencapai Rp626,91 juta (27,06 persen dari total pagu tahunan). Jumlah ini disinyalir melampaui batas maksimal pemeliharaan sarpras sebesar 20 persen yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOSP.
Selain indikasi pelanggaran Juknis, kondisi dilapangan berbanding terbalik dengan besaran alokasi anggaran, seperti cat bangunan yang terlihat seperti kurang terawat.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun komponen pembayaran honorarium untuk 15 orang penerima terdiri dari 4 orang guru honorer dan 11 tenaga kependidikan (tendik) menghabiskan total dana sebesar Rp445,48 juta dengan rincian alokasi tahap 1 sebesar Rp315,30 juta dan tahap 2 senilai Rp130,18 juta.
Porsi pembayaran honorarium, khususnya pada penyaluran Tahap 1 mengundang kejanggalan, karena memakan 54,4 persen dari total pencairan tahap pertama, serta memicu pertanyaan terkait kesesuaian nilai pembayaran bulanan bagi para tenaga honorer di sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen. SMAN 1 Terbanggi Besar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung sedang diupayakan konfirmasi resmi terkait kejanggalan anggaran pemeliharaan sarpras dan skema alokasi honorarium tersebut guna tersalurkannya informasi berimbang (cover both sides). (Eri/Red)









