Infologi.id, Bandar Lampung — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Akui proyek pembangunan drainase Jl.P. Singkep 7, Kecamatan Sukabumi senilai Rp.694 juta tidak dibongkar dan di bangun baru seluruhnya. Pengakuan tersebut didapat dalam upaya konfirmasi yang dilakukan, Alih-alih memberikan keterbukaan informasi publik secara transparan, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung terkesan memilih bungkam dan menghindar dari tanggung jawab moral serta administratif saat ditanya spesifikasi teknis dan penjelasan lebih rinci.
Hingga Kamis (29/10/2026), Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kota Bandar Lampung, Irwan Maidi Saputra yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, belum memberikan respons lanjutan atas daftar sembilan pertanyaan kritis yang dilayangkan redaksi. Pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat hanya dibaca tanpa ada niat memberikan jawaban substansial. Upaya mendatangi kantor dinas pada Selasa (27/10/2026) lalu juga gagal, setelah staf kantor berdalih yang bersangkutan sedang mengikuti rapat di Kantor Wali Kota Bandar Lampung.
Sikap tertutup pejabat teknis terkait ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada aspek prosedural maupun teknis yang ditutupi dalam proyek pembangunan drainase di Jalan P. Singkep 7, Kecamatan Sukabumi yang menuai sorotan tajam saat ini.
Sebelum memilih bungkam, Irwan Maidi Saputra sempat memberikan tanggapan singkat melalui pesan tertulis pada Senin (26/10/2026). Ia mengakui secara terbuka bahwa proyek bernilai Rp694.429.905,51 yang dikerjakan oleh CV Dua Ribu Lima tersebut tidak dibangun baru secara keseluruhan.
“Untuk ruas-ruas tersebut ada yang dari nol. Ada juga yang nyuntik atau menambah volume dari drainase yang rusak. Pasangan sebelah dan perapihan, suntik eksisting lama. Ini yang pasangan full dari nol,” tulis Irwan dalam keterangannya sembari mengirim dokumentasi.
Pernyataan “suntik eksisting” memanfaatkan struktur dinding lama ini justru terindikasi akan menimbulkan persoalan hukum dan teknis yang lebih pelik dalam dunia konstruksi pemerintahan. Praktisi dan aktivis dari alumni teknik sipil Universitas Lampung, Fangky menilai, terdapat distorsi antara nomenklatur anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berstatus “Pembangunan” dengan realisasi di lapangan yang bersifat “Pemeliharaan/Rehabilitasi Sebagian”.
Jika sebuah proyek dianggarkan sebagai bangunan fisik baru (full from zero), maka seluruh struktur bangunan pendukung harus berdiri di atas konstruksi baru sesuai spesifikasi Detail Engineering Design (DED). Mempertahankan struktur dinding drainase lama yang kemudian hanya dilapis acian dan plesteran (patchwork), dikhawatirkan menjadi celah penyalahgunaan volume fisik untuk mendongkrak keuntungan sepihak oleh kontraktor pelaksana.
Polemik ini tidak hanya berhenti pada persoalan teknis konstruksi. Temuan lapangan memperlihatkan serangkaian kelalaian administratif yang mencolok, di antaranya mulai dari selama kegiatan berlangsung hingga berita ini diturunkan, warga tidak menemukan adanya papan informasi proyek di lokasi. Hal ini jelas menabrak prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan undang-undang.
Kualitas material yang diragukan dengan terdapat rontok dan mengelupasnya lapisan acian baru di sejumlah titik menunjukkan indikasi buruknya mutu adukan semen dan pekerjaan. Dalih pihak kontraktor yang menyalahkan cuaca ekstrem dinilai sebagai alasan klasik untuk menutupi lemahnya pencampuran material (mix design).
kemudian, Kehadiran pengawas lapangan dari Dinas PU yang disebut-sebut bernama Jon dipertanyakan. Tentu publik menyayangkan mengapa proses pengerjaan yang mengundang indikasi dan sorotan peyimpangan dari standar teknis tetap dibiarkan berjalan tanpa ada teguran atau instruksi evaluasi.
Tak sampai disitu saja, Kekhawatiran warga sekitar proyek tersebut kini berada di titik puncak. Dengan panjang pengerjaan mencapai kurang lebih 500 meter, dugaan pekerjaan dengan metode “tambal sulam” berbiaya ratusan juta rupiah ini dinilai sangat rentan ambrol kembali manakala debit air meningkat drastis di musim penghujan.
Mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat dari APBD Kota Bandar Lampung, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah maupun lembaga audit independen untuk turun tangan melakukan uji petik (audit fisik) dan pengukuran volume riil di lapangan. Pemeriksaan menyeluruh ini mutlak dilakukan sebelum proses Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over atau PHO) direalisasikan, guna memastikan keuangan daerah tidak tergerus oleh proyek yang dikerjakan secara asal-asalan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan dan tim redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak CV Dua Ribu Lima dan Dinas PU Kota Bandar Lampung demi terciptanya jurnalisme yang berimbang (cover both sides). (Eri/Red)









