Infologi.id, Bandar Lampung – Proyek pembangunan drainase di Jalan P. Singkep 7, Perumahan Villa Marina, Kecamatan Sukabumi menuai sorotan tajam. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung bernilai Rp694,4 juta tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan dan diduga kuat menerapkan metode “tambal sulam” yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan fisik baru.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan di lapangan, pengerjaan konstruksi bernilai ratusan juta rupiah tersebut terindikasi tidak dibangun baru secara keseluruhan. Pembongkaran dinding drainase lama dan pemasangan batu fondasi baru hanya menyasar titik-titik tertentu. Sementara pada bagian lainnya, pelaksana proyek disinyalir sekadar memanfaatkan struktur dinding drainase lama yang kemudian ditutup dengan lapisan plesteran dan acian semen agar terkesan baru.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Dua Ribu Lima dengan nilai kontrak sebesar Rp694.429.905,51.
Indikasi pengerjaan tambal sulam ini kian menguat lantaran lapisan acian pada dinding drainase lama di lokasi tampak mulai rontok dan mengelupas. Tak hanya kualitas fisik bangunan, pengerjaan proyek sepanjang kurang lebih 500 meter ini juga disinyalir mengabaikan prinsip transparansi publik akibat tidak ditemukannya papan informasi proyek (plang proyek) di lokasi kegiatan, serta komposisi adukan semen dan pasir yang dinilai jauh dari standar mutu teknis.
Satu di antara pekerja proyek di lokasi, Yadi, tak menampik bahwa tidak seluruh dinding drainase lama dibongkar untuk diganti dengan konstruksi baru.
“Ini bangun baru lah. Kalau di pertigaan menuju Jalan Tirtayasa itu kenapa dinding lama tidak dirubuhkan dan dipasang baru, karena ada pipa PDAM. Dan yang lainnya juga ada yang dirubuhkan, ada yang cuma diplaster dan diaci saja,” kata Yadi saat ditemui pada Rabu (21/10/2026).
Senada dengan Yadi, perwakilan kontraktor di lapangan, Wely, mengakui adanya bagian dinding lama yang tidak dibongkar. Namun, ia berdalih bahwa merosotnya acian semen di lokasi murni dipicu faktor cuaca ekstrem.
“Iya, karena cuaca terlalu panas, makanya acian jadi rontok. Kalau pengawas PU, Pak Jon sering datang. Ya memang tidak semuanya bangunan drainase lama dirubuhkan. Yang dibongkar pakai ekskavator dan dibangun dinding baru cuma beberapa titik, termasuk dinding drainase lama yang dulu sempat ambrol,” ujar Wely memberikan pembelaan.
Metode pengerjaan yang disinyalir sekadar “tambal sulam” berbiaya fantastis ini memicu kekhawatiran mendalam bagi warga sekitar. Warga menyangsikan ketahanan dan daya guna saluran air tersebut, terlebih menjelang masuknya musim penghujan yang berpotensi meningkatkan debit air secara drastis.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejak awal pengerjaan, pembongkaran fisik memang hanya berfokus pada titik bekas reruntuhan drainase lama hingga ke pintu masuk Perumahan Villa Marina.
“Kami sangat khawatir dengan kualitas pekerjaan seperti ini. Apalagi tidak semua dinding drainase lama dibongkar dan dibangun baru. Kalau cuma diaci dan diplaster ulang supaya kelihatan baru, bisa-bisa belum lama dipakai sudah ambrol lagi seperti bangunan lama,” cetus warga tersebut penuh nada kecewa.
Praktik pengerjaan proyek yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan daerah ini mengundang pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari Dinas PU Kota Bandar Lampung sebagai pemilik kegiatan.
Guna meminta klarifikasi dan hak jawab mengenai kesesuaian Dokumen Kontrak serta Detail Engineering Design (DED), media ini berupaya mengonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kota Bandar Lampung, Irwan Maidi Saputra, di ruang kerjanya. Namun, melalui pesan singkat WhatsApp sang Kabid menyatakan sedang ada agenda dinas luar sehingga belum bisa ditemui.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan serta penelusuran lebih mendalam terus dilakukan kepada pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung maupun pimpinan CV Dua Ribu Lima guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). (Eri/Red)









