Infologi.id, Bandar Lampung — Polemik dugaan pengambilalihan dan jual-beli fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kelurahan Sukarame memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan meninjau ulang keputusan terkait serah terima fasilitas umum tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026). Muhaimin memastikan pihaknya akan mengevaluasi indikasi rencana pengalihfungsian lahan fasum menjadi area komersial oleh pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51).
“Pada intinya, kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, maka pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan,” ujar Muhaimin.
Terkait dokumen site plan, Muhaimin mengakui bahwa Dinas Perkim Kota Bandar Lampung tidak lagi menyimpan dokumen asli yang diterbitkan sejak awal tahun 2000-an tersebut, terlebih pejabat terdahulu telah tiada. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan mencari site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Warga Griya Sukarame Temukan Sejumlah Dugaan Kejanggalan pada Revisi Site Plane
Sebelumnya, polemik lahan fasum ini kembali mencuat setelah warga dari lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame mempertanyakan dasar perubahan peruntukan lahan yang tercatat sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Keberatan tersebut disampaikan oleh Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.
Warga menyoroti lahan di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi serta lahan Blok F seluas 600 meter persegi yang hendak dialihfungsikan dan diperjualbelikan. Persoalan ini semakin serius karena warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen Revisi Site Plan yang dijadikan dasar perubahan peruntukan lahan tersebut.
“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan terhadap lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai bagian dari PSU perumahan.
“Sesuai peraturan dan undang-undang, PSU tidak dapat direvisi. Jika terjadi perubahan pada PSU, tentu ini melanggar undang-undang. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut,” tegas Roni. (*/Red)









