Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 30 Okt 2026 17:17 WIB ·

Berpihak pada Warga Griya Sukarame Soal Polemik Fasum, Disperkim Bandar Lampung Gandeng BPN


 Berpihak pada Warga Griya Sukarame Soal Polemik Fasum, Disperkim Bandar Lampung Gandeng BPN Perbesar

Infologi.id, Bandar Lampung — Polemik dugaan pengambilalihan dan jual-beli fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kelurahan Sukarame memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan meninjau ulang keputusan terkait serah terima fasilitas umum tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026). Muhaimin memastikan pihaknya akan mengevaluasi indikasi rencana pengalihfungsian lahan fasum menjadi area komersial oleh pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51).

Baca Juga : Polemik Fasum Griya Sukarame: Warga Surati Wali Kota Bandar Lampung, Minta Perkim Periksa Legalitas Site Plan

“Pada intinya, kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, maka pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan,” ujar Muhaimin.

Terkait dokumen site plan, Muhaimin mengakui bahwa Dinas Perkim Kota Bandar Lampung tidak lagi menyimpan dokumen asli yang diterbitkan sejak awal tahun 2000-an tersebut, terlebih pejabat terdahulu telah tiada. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan mencari site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Baca Juga : Warga Griya Sukarame Temukan Sejumlah Dugaan Kejanggalan pada Revisi Site Plane

Sebelumnya, polemik lahan fasum ini kembali mencuat setelah warga dari lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame mempertanyakan dasar perubahan peruntukan lahan yang tercatat sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Keberatan tersebut disampaikan oleh Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.

Warga menyoroti lahan di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi serta lahan Blok F seluas 600 meter persegi yang hendak dialihfungsikan dan diperjualbelikan. Persoalan ini semakin serius karena warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen Revisi Site Plan yang dijadikan dasar perubahan peruntukan lahan tersebut.

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan terhadap lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai bagian dari PSU perumahan.

“Sesuai peraturan dan undang-undang, PSU tidak dapat direvisi. Jika terjadi perubahan pada PSU, tentu ini melanggar undang-undang. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut,” tegas Roni. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

PBJ Klaim SBU Pemenang Proyek Rp100 Miliar BMBK Lampung Berlaku, Pengamat: LPJK Catat Status Pencabutan

31 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Disdikbud Lampung Tanggapi Keliling Industri “SMKN Apung”, Sekolahnya Metafora Isunya Nyata?

31 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Pengkondisian atau Kelalaian? Proyek BMBK Lampung Rp.100 Miliar Hasil “Ngutang” Dimenangkan Penyedia SBU Kadaluarsa

30 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Wagub Jihan Dorong PERSI Perkuat Sinergi dan Transformasi Rumah Sakit di Lampung

30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Dinas PU Bandar Lampung Akui Proyek Drainase Rp694 Juta Tak Dibangun Baru Sepenuhnya, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Spesifikasi

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Diguyur Hujan Titik Api di TNWK Padam! Pemprov Lampung Tetap Lakukan Penyisiran dan Deteksi Dini

28 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!