Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 28 Okt 2026 13:49 WIB ·

Polemik Fasum Griya Sukarame: Warga Surati Wali Kota Bandar Lampung, Minta Perkim Periksa Legalitas Site Plan


 Polemik Fasum Griya Sukarame: Warga Surati Wali Kota Bandar Lampung, Minta Perkim Periksa Legalitas Site Plan Perbesar

Infologi.id, Bandar Lampung — Polemik dugaan penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, terus berlanjut. Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili lima RT (RT 017, 018, 019, 020, dan 021 Lingkungan I, Kelurahan Sukarame) resmi menempuh jalur administratif dengan menyurati Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik sekaligus memeriksa keabsahan dokumen site plan yang dipersoalkan warga. Koordinator forum, Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kebenaran dokumen sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami berupaya mengambil langkah sesuai prosedur. Kami sudah bersurat ke Dinas Perkim Kota Bandar Lampung untuk meminta dokumen yang menjadi dasar klaim pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil,” ujar Roni, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, warga tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan tanpa memperoleh kepastian mengenai dokumen perencanaan perumahan yang menjadi dasar perubahan peruntukan lahan.

“Kami ingin membuktikan kebenaran dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya. Kami berharap ada kejelasan mengenai keabsahan dokumen yang kami pegang dengan dokumen perubahan yang diklaim pihak yang mengatasnamakan pengembang,” tegasnya.

Roni menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim. Warga berharap instansi tersebut dapat menjalankan perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota untuk mempertemukan para pihak dan menjembatani penyelesaian sengketa. Setelah surat disampaikan, warga menunggu jawaban resmi sekaligus berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas Perkim guna membahas persoalan tersebut.

“Kami berharap Dinas Perkim bisa menjembatani persoalan ini agar segera mendapatkan penyelesaian. Kami ingin semuanya terang, terutama terkait dokumen dan dasar hukum yang digunakan,” tambahnya.

Sebagai langkah transparansi, surat warga juga ditembuskan kepada Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung agar instansi berwenang dapat memantau dan menindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Persoalkan Lahan Seluas 6.585 Meter Persegi

Sebelumnya, warga mempersoalkan dua bidang lahan di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Lahan Blok E tercatat memiliki luas 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F seluas sekitar 600 meter persegi, dengan total keseluruhan mencapai 6.585 meter persegi.

Kecurigaan warga bermula setelah mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen revisi site plan yang diklaim sebagai dasar perubahan peruntukan lahan. Warga mempertanyakan riwayat penerbitan, persetujuan instansi berwenang, serta legalitas dokumen tersebut.

Warga menyatakan masih berpegang pada dokumen site plan awal yang diterbitkan pada 23 Maret 2000. Mereka meminta pemerintah membandingkan dokumen awal dengan dokumen revisi yang ada, termasuk memeriksa apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur administratif yang sah. Bagi warga, persoalan ini menyangkut dasar hukum perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan perumahan.

Mereka meminta Dinas Perkim menelusuri arsip perencanaan, dokumen persetujuan, riwayat perubahan, serta status administrasi kedua bidang tanah tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat memperjelas apakah perubahan yang diklaim hanya sebatas penyesuaian teknis atau turut mengubah peruntukan lahan fasum.

Polemik ini semakin memanas setelah warga melaporkan adanya aksi pematokan lahan dan penebangan tanaman di lokasi pada Oktober 2026. Warga meminta dasar dan kewenangan tindakan tersebut dijelaskan sebelum status hukum dan peruntukan lahan memperoleh kepastian resmi.

Sikap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, membantah pernah memberikan persetujuan atau menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut. Dinas Perkim juga sempat memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penjualan fasum tersebut. Perkembangan dan status penanganan perkara itu masih terus dipantau.

Warga berharap surat resmi yang telah dilayangkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Karena itu, kami meminta pemerintah memeriksa dokumen secara menyeluruh dan memberikan penjelasan resmi agar tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat,” pungkas Roni. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

PBJ Klaim SBU Pemenang Proyek Rp100 Miliar BMBK Lampung Berlaku, Pengamat: LPJK Catat Status Pencabutan

31 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Disdikbud Lampung Tanggapi Keliling Industri “SMKN Apung”, Sekolahnya Metafora Isunya Nyata?

31 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Pengkondisian atau Kelalaian? Proyek BMBK Lampung Rp.100 Miliar Hasil “Ngutang” Dimenangkan Penyedia SBU Kadaluarsa

30 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Wagub Jihan Dorong PERSI Perkuat Sinergi dan Transformasi Rumah Sakit di Lampung

30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Berpihak pada Warga Griya Sukarame Soal Polemik Fasum, Disperkim Bandar Lampung Gandeng BPN

30 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Dinas PU Bandar Lampung Akui Proyek Drainase Rp694 Juta Tak Dibangun Baru Sepenuhnya, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Spesifikasi

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Trending di Bandar Lampung
error: Content is protected !!