Infologi.id, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus menyerukan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang patuh. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah kampanye kedisiplinan pembayaran listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya, bekerja sama dengan pihak PLN.
Langkah ini menegaskan bahwa ketaatan pembayaran tagihan dan pajak merupakan bentuk partisipasi aktif warga dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur di Kota Bandar Lampung. Listrik yang andal tidak hanya menopang aktivitas harian masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak roda perekonomian daerah.
Dalam imbauan resminya bersama PLN, Pemkot Bandar Lampung mengingatkan kembali skema sanksi keterlambatan agar masyarakat terhindar dari kendala pemadaman atau pemutusan aliran listrik.
Tunggakan 1 Bulan (Lewat Tanggal 20), Dikenakan sanksi pemutusan sementara berupa penyegelan MCB. Kemudian tunggakan 2 Bulan: Dikenakan sanksi pemutusan sementara berupa pembongkaran APP (kWh meter + MCB), pemutusan sambungan dari tiang, atau migrasi otomatis ke sistem meter pulsa (prabayar).
Dan terakhir tunggakan Lebih dari 2 Bulan: Dikenakan sanksi pembongkaran rampung APP beserta kabel jaringan, dan status kepesertaan langganan PLN dihentikan secara permanen.
Melalui sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, Pemkot Bandar Lampung berharap kesadaran serta kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban tepat waktu dapat terus meningkat, demi mewujudkan Kota Bandar Lampung yang makin maju, tertib, dan bersinar. (Eri/Red)









