Infologi.id, LAMPUNG TENGAH — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/9/2026), mulai pukul 14.10 WIB.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan penyimpangan pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW) Tahun Anggaran 2025. Proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah ini menelan anggaran hingga Rp 14.935.000.000 (empat belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan sedang mendalami dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas, volume, serta spesifikasi fisik sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Saat penggeledahan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, berkas, serta barang-barang yang berkaitan dengan proyek tersebut. Beberapa dokumen penting disita guna memperkuat pembuktian perkara. Dokumen yang diamankan mencakup seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga alur pembayaran dan pertanggungjawaban proyek.
Selanjutnya, penyidik akan meneliti dan mendalami seluruh dokumen serta barang bukti hasil penyitaan guna memperjelas konstruksi hukum dan alat bukti dalam perkara ini.
Langkah penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sesuai dengan standar prosedur hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, di mana penyidik berwenang memeriksa dan menyita barang bukti yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)









