Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 26 Jul 2026 17:45 WIB ·

Menteri PPPA Beri Pendampingan Langsung kepada Korban Kekerasan Seksual di Lampung


 Menteri PPPA Beri Pendampingan Langsung kepada Korban Kekerasan Seksual di Lampung Perbesar

Infologi.id, Bandar Lampung — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung di Jalan Puri Besakih, Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).

Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau peningkatan kualitas layanan operasional sekaligus menyambangi langsung korban kekerasan pada anak dan perempuan.

Dalam kunjungannya, Menteri PPPA RI berdialog dan memberikan pendampingan psikologis secara langsung kepada dua anak (korban laki-laki dan perempuan) yang saat ini tengah berada dalam perlindungan dan penanganan intensif UPTD PPA akibat kasus kekerasan seksual.

“Kita bekerja di ranah ini bukan semata-mata karena tugas atau kewajiban profesi, tetapi harus berangkat dari hati. Memberikan pertolongan kepada mereka membawa kebahagiaan tersendiri yang tidak bisa dibayar dengan materi. Jadikanlah pekerjaan pendampingan ini sebagai ladang ibadah,” tegas Menteri PPPA RI di hadapan jajaran UPTD.

Menteri PPPA RI juga memberikan apresiasi atas peningkatan pesat kualitas sarana prasarana serta tingkat kepuasan layanan di UPTD PPA Provinsi Lampung. Menteri PPPA RI juga mendorong agar kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terus ditingkatkan secara berkelanjutan, baik melalui pelatihan tatap muka maupun daring, guna menghadapi dinamika kasus yang semakin kompleks.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Hanita Farial, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sinergi penanganan kekerasan.

Saat ini, layanan pengaduan dan perlindungan telah diperluas di mana 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah memiliki UPTD PPA secara mandiri guna mempercepat rentang kendali penanganan kasus.

Hal senada dipertegas oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Ria Meylanie, yang memaparkan data penanganan kasus terkini.

“Sepanjang tahun 2025, kami telah menangani 235 kasus yang didominasi oleh kekerasan seksual pada anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perempuan. Sementara hingga Juli 2026 ini, terdapat 72 kasus yang sedang diproses. Kami juga bersyukur, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan paska-renovasi UPTD meningkat drastis dari 73 persen menjadi di atas 93 persen,” paparnya.

Menanggapi tingginya atensi publik terhadap kasus-kasus kekerasan, Menteri PPPA RI berpesan kepada seluruh elemen penegak hukum dan pendamping untuk tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjaga kerahasiaan identitas korban.

Menteri PPPA RI mengimbau agar proses hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena tekanan pemberitaan media, demi memastikan validitas data dan keadilan bagi korban.

Sebagai penutup, Menteri PPPA RI turut menginstruksikan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengadaptasi program penyampaian ‘Suara Anak Indonesia’ hingga ke tingkat daerah.

Program yang diinisiasi pusat melalui gerakan KEMUDI ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan meneruskan aspirasi anak-anak langsung ke dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pengamat Minta Gubernur Lampung Evaluasi Atau Berhentikan KI, Desak Copot Kepsek SMKN 1 Raman Utara

2 November 2026 - 19:22 WIB

DPRD Lampung Turun Tangan, Ismet Roni Janji Cek Tender Rp95,98 Miliar BMBK

1 November 2026 - 16:53 WIB

Polemik SBU PT CMS Memanas, Pengamat Desak APH Periksa Pemenang Tender Rp95 Miliar BMBK Lampung

1 November 2026 - 13:32 WIB

PBJ Klaim SBU Pemenang Proyek Rp100 Miliar BMBK Lampung Berlaku, Pengamat: LPJK Catat Status Pencabutan

31 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Disdikbud Lampung Tanggapi Keliling Industri “SMKN Apung”, Sekolahnya Metafora Isunya Nyata?

31 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Pengkondisian atau Kelalaian? Proyek BMBK Lampung Rp.100 Miliar Hasil “Ngutang” Dimenangkan Penyedia SBU Kadaluarsa

30 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!