Menu

Mode Gelap

Breaking News · 13 Feb 2026 22:07 WIB ·

Program PBK Disnaker Lampung Rp3,5 Miliar Disorot, Diduga Sarat Penyimpangan


 Program PBK Disnaker Lampung Rp3,5 Miliar Disorot, Diduga Sarat Penyimpangan Perbesar

INFOLOGI.ID,BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Instalasi Listrik Peralatan Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menuai polemik. Proyek dengan total pagu Rp3.540.900.000 tersebut diduga sarat penyimpangan.

Berdasarkan penelusuran pada sistem pengadaan nasional, Disnaker Lampung merealisasikan dua paket belanja jasa PBK melalui metode E-Katalog 6.0. Masing-masing paket bernilai Rp1.770.450.000, yang keduanya dimenangkan oleh penyedia yang sama, yakni CV Syurga Maha Sejati.

Kompetensi Penyedia Dipertanyakan

Sejumlah pihak mempertanyakan kompetensi penyedia. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa CV. Syurga Maha Sejati terdaftar sebagai perusahaan konstruksi dan bukan sebagai lembaga pelatihan kerja (LPK) yang teregistrasi atau terakreditasi secara nasional.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi disebutkan bahwa PBK wajib dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang memiliki registrasi atau akreditasi nasional.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik Mekanikal Indonesia (DPD AKLI) Lampung, perusahaan tersebut juga disebut tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penyedia tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) maupun Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Apabila benar demikian, penunjukan penyedia dinilai berisiko terhadap mutu pelatihan maupun keselamatan peserta.

Anggaran Miliaran Lokasi di Balai Desa

Berdasarkan dokumentasi yang beredar di media sosial resmi Disnaker, kegiatan PBK dilaksanakan di sejumlah balai pekon atau balai desa.

Padahal, Pasal 7 ayat (2) Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaksanaan PBK dilakukan melalui pendekatan pelatihan di lembaga pelatihan (off the job training) atau pelatihan di tempat kerja (on the job training).

Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, penggunaan balai desa sebagai lokasi pelatihan dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan standar sarana dan fasilitas pelatihan berbasis kompetensi yang dipersyaratkan.

Selain itu, tidak ditemukan informasi terbuka mengenai proses rekrutmen dan seleksi peserta pelatihan, yang dalam regulasi disebut sebagai tahapan awal wajib sebelum pelaksanaan PBK.

Ditemukan Selisih Data pada E-Katalog

Temuan lain berkaitan dengan data transaksi pada E-Katalog 6.0. Produk pelatihan instalasi listrik dasar peralatan pertanian milik CV. Syurga Maha Sejati tercatat terjual sebanyak 10 paket dengan total nilai Rp1.867.020.000.

Namun, total belanja dua paket PBK oleh Disnaker Lampung mencapai Rp3.540.900.000. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp1.673.880.000 yang tidak tercermin dalam data penjualan pada etalase katalog elektronik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pencatatan transaksi serta transparansi pengelolaan anggaran daerah, sebagaimana prinsip yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Beraroma Dugaan Pengaturan Tender

Minimnya variasi produk pada etalase penyedia serta kesesuaian spesifik antara produk yang tersedia dan kebutuhan Disnaker turut memunculkan dugaan adanya pengaturan dalam proses pengadaan.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dugaan tersebut juga dapat dikaitkan dengan konsep persekongkolan tender sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016.

Lebih jauh, dugaan kolusi antara penyedia dan pejabat pengadaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Klarifikasi Resmi Dinanti

Sejumlah temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik kolusi dan potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung maupun dari pihak penyedia sedang dimintai komfirmasi  atas dugaan tersebut.

Temuan ini diharapkan menjadi pintu pembuka untuk aparat penegak hukum untuk pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, sehingga pengelolaan anggaran publik dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lampung Apresiasi Sinergi Pengamanan Malam Takbiran

21 Maret 2026 - 00:18 WIB

Gubernur Mirza Bersama Sekdaprov Marindo Pantau Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

20 Maret 2026 - 23:50 WIB

Hasil Sidang Isbat 1 Syawal Jatuh Pada 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 20:18 WIB

Pangdam Raden Inten: Ramadan Momentum Menguatkan Iman dan Pengabdian Prajurit

17 Maret 2026 - 22:35 WIB

IJP Lampung Gelar Buka Bersama dan Beri Santunan Yatim Piatu

17 Maret 2026 - 21:14 WIB

Gubernur Lampung: Di Era Informasi Mudah Viral, Wartawan Adalah Penjaga Gawang Kebenaran

17 Maret 2026 - 20:20 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!