Menu

Mode Gelap

Breaking News · 8 Jun 2026 21:50 WIB ·

LSM Kaki Dorong APH Audit Dana Revitalisasi dan BOSP 2025 SMKN 1 Terbanggi Besar


 Ketua LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah Perbesar

Ketua LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah

Infologi.id, LAMPUNG TENGAH — Dugaan penyelewengan anggaran pendidikan di SMKN 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kian menggelinding bak bola panas. Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM Kaki) Lampung kini turun tangan dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.

Dugaan ini mencuat setelah program revitalisasi sekolah senilai miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 disinyalir menyalahi ketentuan, cacat prosedur.

Baca Juga : Proyek Revitalisasi Rp2 Miliar dan Dana BOSP 2025 SMKN 1 Terbanggi Besar Diduga Dikorupsi, Kepsek Bantah Irit Penjelasan

Ketua LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dari hasil penelusuran lapangan, analisis dokumen, serta wawancara dengan berbagai pihak terkait.

“Kritik dan langkah yang kami sampaikan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan demi memastikan anggaran negara digunakan secara tepat, material standar dipatuhi, dan proyek pendidikan di Lampung terhindar dari permainan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Lucky kepada awak media, Senin 8/6/2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Terbanggi Besar menerima kucuran anggaran revitalisasi fisik mencapai kurang lebih dari Rp2 miliar pada tahun lalu untuk lima paket pembangunan dan rehabilitasi gedung secara swakelola. Namun, pelaksanaan di lapangan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan sekolah diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu temuan fatal di lapangan adalah penggunaan material rangka baja dan atap plafon yang diduga tidak memenuhi standar SNI, seperti sisa material balok baja ringan bermerek Bukit Truss Th 30 A 30 MBT 0440 yang terindikasi tak terdaftar dalam regulasi standar nasional. Padahal, penggunaan material berstandar SNI bersifat wajib dalam sistem perencanaan DAK. Selain itu, para pekerja konstruksi terpantau mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

LSM Kaki Lampung juga menyoroti bobroknya fungsi kontrol dalam proyek ini. Pengawas dan perencana proyek dilaporkan hanya datang satu kali selama satu bulan masa pengerjaan. Lucky menilai hal ini sebagai pelanggaran prosedur yang serius karena pengawas wajib melekat demi memastikan akurasi spesifikasi bangunan.

Adapun lima paket bangunan tahun anggaran 2025 yang kini disorot tajam meliputi:

  • Pembangunan Ruang Praktik Siswa Keahlian Bisnis Ritel (Luas 300 m²): Rp750.430.182
  • Rehabilitasi Ruang Administrasi (Luas 287 m²): Rp568.815.802
  • Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer (Luas 81 m²): Rp251.738.280
  • Rehabilitasi Ruang Kelas Gedung P (2 Ruang, Luas 162 m²): Rp216.167.658
  • Rehabilitasi Ruang Kelas Gedung O (2 Ruang, Luas 162 m²): Rp196.645.085

Persoalan di SMKN 1 Terbanggi Besar tidak berhenti pada urusan fisik. Tata kelola dana BOSP tahun 2025 sebesar Rp1.078.220.000 yang dicairkan dalam dua tahap juga diduga menabrak regulasi. Pihak sekolah mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) hingga Rp377.950.000 (Tahap I: Rp193.617.000 dan Tahap II: Rp184.333.000).

Angka tersebut setara dengan 35,05 persen dari total dana BOSP. Pengalokasian ini dinilai melanggar Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi pos pemeliharaan sarpras maksimal sebesar 20 persen.

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya tumpang tindih (overlapping) anggaran. Dengan adanya kucuran dana revitalisasi pusat yang menyentuh angka Rp2 miliar, pos pemeliharaan sarpras dari dana BOSP seharusnya bisa ditekan seminimal mungkin.

Kepsek Membantah, LSM Kaki Siap Lapor ke APH

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah SMKN 1 Terbanggi Besar, Umi Tarsih, menepis seluruh tudingan tersebut. Namun, ia enggan memberikan argumen teknis maupun penjelasan rinci terkait dugaan pelanggaran DAK fisik lima paket bangunan dan pembengkakan persentase BOSP sarpras.

“Hal tersebut tidak benar,” jawab Umi singkat saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (20/5/2026).

Merespons bantahan sepihak tersebut serta adanya indikasi pekerjaan yang dilakukan tidak menggunakan skema swakelola dalam pusaran proyek ini, LSM Kaki Lampung menegaskan tidak akan tinggal diam.

Pihaknya mendorong APH untuk melakukan pengawalan sejak dini dan berencana resmi melaporkan temuan ini ke penegak hukum demi menghindari adanya kerugian negara dari pelaksanaan pekerjaan tersebut dari oknum tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, awak media bersama tim investigasi lembaga terkait masih terus melakukan pendalaman informasi ke pihak manajemen sekolah serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna mendapatkan klarifikasi lanjutan. (Eri/*)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Heboh! Warga di Lampung Gelandang ‘Kombes’ Diduga Gadungan, Oknum Polisi Polres Mesuji dan Wanita Muda ke Propam Polda

30 Juli 2026 - 02:56 WIB

Selamat dan Sukses Kepada Yunda Prof. Dr. Hj. Heni Noviarita, S.E.,M.Si. Atas Pengukuhan Sebagai Guru Besar UIN Raden Intan Lampung

28 Juli 2026 - 17:04 WIB

Jaringan Narkoba Bali-Medan Terbongkar, Polisi Aman 6 Kg Ganja di Bakauheni

28 Juli 2026 - 16:24 WIB

Fokus Tingkatkan Minat Baca, Bunda Literasi Lampung Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Rekreasi Edukasi Keluarga

28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Oknum ASN Lampung Timur Tipu Pemilik SPPG Hingga Rp72 Juta Lebih

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Paperahan 2026: Lampung Selatan Dorong Pelestarian Budaya dan Potensi Wisata Desa Sumur Kumbang

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!