Infologi,id, WAY KANAN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark-up) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin 19/10/2026.
Berdasarkan dokumen LHP BPK halaman 37–38 poin 9, ditemukan total kelebihan pembayaran sebesar Rp52,85 juta. Jumlah tersebut terdiri atas penggelembungan sewa peralatan kantor sebesar Rp47,95 juta dan sewa gedung sebesar Rp4,9 juta.
Dugaan mark-up tersebut terungkap setelah auditor BPK melakukan uji petik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan mengonfirmasi langsung kepada penyedia jasa. Temuan ini berfokus pada tiga kegiatan, yakni Pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas Siswa SD, Pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas Siswa SMP, serta Pengembangan Karir Pendidik SMP.
Satu di antara temuan paling mencolok terjadi pada pengadaan sewa panggung musik. Berdasarkan konfirmasi BPK kepada pihak penyedia, harga sewa riil panggung hanya sebesar Rp800.000. Namun, di dalam dokumen SPJ, nilainya digelembungkan menjadi Rp7.000.000, sehingga terjadi kelebihan pembayaran mencapai Rp6,2 juta untuk satu item panggung.
Modus serupa juga ditemukan pada item sewa lainnya. Sewa tenda ukuran 5×5 meter yang harga riilnya Rp300.000 dicantumkan sebesar Rp600.000 pada SPJ. Sementara itu, harga sewa kursi beserta sarung kursi yang riilnya senilai Rp2.000 per unit, di-mark-up menjadi Rp5.000 hingga Rp10.000 per unit.
Dalam laporan BPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui adanya penggelembungan harga tersebut. Menurut PPTK, tindakan itu dilakukan untuk menutup biaya tidak terduga di luar agenda kegiatan formal.
Selain sewa peralatan, BPK juga menemukan kejanggalan pada penggunaan sewa gedung. Disdikbud Way Kanan tercatat mengalokasikan pembayaran sewa sebesar Rp4,9 juta untuk penggunaan Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Way Kanan gedung milik pemerintah setempat.
Namun, Kepala SKB Way Kanan saat dikonfirmasi BPK mengaku tidak pernah mengetahui maupun menerima uang sewa gedung tersebut. Di sisi lain, PPTK berdalih bahwa penganggaran dilakukan karena belum adanya aturan resmi terkait tarif sewa.
Atas temuan ini, BPK menegaskan bahwa praktik penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap bukti belanja harus sah dan sesuai dengan transaksi riil.
Sebagai informasi, pada TA 2025 yang diperiksa BPK tersebut, Disdikbud Way Kanan dipimpin oleh Machiavelli Herman Tarmizi. Machiavelli kemudian dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan pada 23 Oktober 2025, dan posisi Kepala Disdikbud selanjutnya dijabat oleh Kiki Christianto Z., S.E., M.M.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada mantan Kepala Disdikbud yang kini menjabat Sekda Way Kanan maupun Kepala Disdikbud saat ini masih terus dilakukan guna memberikan perimbangan informasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyediakan ruang bagi pihak Disdikbud Way Kanan maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi. (*)









