Infologi.id, Bandar Lampung — Lolosnya PT Cempaka Mas Sejati (CMS) sebagai pemenang tender proyek infrastruktur bernilai jumbo di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyisakan pertanyaan besar yang mengarah pada dugaan pelanggaran terstruktur. Pertanyaan mendasarnya kini mengerucut pada dua hal, apakah ini murni bentuk kelalaian fatal panitia, atau justru bagian dari pengondisian terencana?
Bagaimana tidak, proyek pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Bandar Jaya – Sp. Mandala, Kabupaten Lampung Tengah, dengan pagu fantastis Rp100.000.000.000 yang diketahui bersumber dari dana pinjaman daerah yaitu utang Pemprov Lampung ke Bank BJB malah dimenangkan oleh perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah atau menggunakan SBU kadaluarsa/tidak berlaku pada saat tahapan pembuktian kualifikasi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, nilai kontrak akhir yang disepakati dengan PT CMS tercatat sebesar Rp95.980.994.000.
Hasil penelusuran mendalam terhadap dokumen LPSE dan regulasi pengadaan barang dan jasa mengungkap sejumlah fakta janggal yang memperkuat aroma indikasi rekayasa dalam tender tersebut.
Dinas BMBK mensyaratkan kualifikasi SBU kualifikasi besar yakni S1 003 atau BS001. Namun, pengecekan pada portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan bahwa SBU kode BS001 milik PT CMS baru diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS Infrastruktur pada 8 Juli 2026.
Ironisnya, tahapan evaluasi dan pembuktian kualifikasi hingga penandatanganan kontrak oleh Pokja lelang dan penyedia telah selesai digelar berbulan-bulan sebelumnya, yakni pada 6–21 April 2026. Dasarnya tentu dipertanyakan, bagaimana bisa lolos verifikasi jika dokumen esensial tersebut belum ada saat tahapan krusial berlangsung hingga pelaksanaan pekerjaan?
Seorang pengusaha konstruksi di Bandar Lampung, AJ, menilai persyaratan SBU merupakan bagian penting dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi. Berdasarkan pengalamannya mengurus administrasi proyek, ketidaksesuaian persyaratan dapat berujung pada penolakan saat verifikasi berkas.
“Setahu saya, mau tender atau PL (penunjukan langsung), SBU yang tidak cocok dengan syarat kualifikasi saja bisa ditolak pas verifikasi berkas, apalagi kalau belum ada. Ini juga kan bukan proyek ecek-ecek, berani juga PPK sama Pokja ambil keputusan buat meloloskan. Tahu sendiri bang, sekarang ini peraturannya main diperketat. Aneh kalau bisa menang tender,” ujar AJ, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, PPK dan Pokja Pemilihan semestinya memahami persyaratan kualifikasi serta memastikan dokumen penyedia sesuai dengan ketentuan sebelum menetapkan pemenang.
“Mereka itu seharusnya lebih paham. Ya, tahu sendiri lah bang, terkadang SBU dan persyaratan lainnya itu bisa saja diakali, gimana kalau ngaman (terkondisi-red). Bukan rahasia umum lagi kalau itu mah. Tapi kalau proyek ratusan miliar gitu, ngeri sih kalau rekanannya nggak ada SBU, aktifnya justru sudah rampung verifikasi, kan agak lain,” tambahnya.
Sementara itu, Ansori, pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lampung, menilai kewajiban kepemilikan SBU harus diperiksa berdasarkan persyaratan dalam dokumen pemilihan dan ketentuan pengadaan yang berlaku. Menurutnya, Pokja Pemilihan harus memastikan penyedia memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan, termasuk kesesuaian SBU dan kemampuan teknis untuk melaksanakan pekerjaan.
“Persyaratan SBU ini kan tujuannya untuk menguji kemampuan teknis, ketersediaan portofolio riil, serta rekam jejak penyedia agar mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan mutu yang ditetapkan. Nah, kalau penyedia tidak bisa membuktikan keabsahan pengalaman sejenis pada saat tahapan evaluasi dan pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan seharusnya menggugurkan penyedia demi menjaga prinsip akuntabilitas serta mencegah terjadinya kegagalan hasil pekerjaan akibat diserahkannya proyek publik kepada penyedia yang tidak berkualifikasi,” jelas Ansori, Senin (26/10/2026).
Baginya, meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dapat mengindikasikan adanya masalah serius dalam proses evaluasi.
“Keputusan menetapkan penyedia sebagai pemenang memperlihatkan indikasi kuat pengabaian prosedur seleksi demi memuluskan penunjukan vendor binaan sehingga mengarah pada dugaan pengondisian,” tandasnya.
Lebih jauh, kata Ansori, persoalan kualifikasi penyedia bukan perkara sepele karena berkaitan dengan aspek hukum dan kemampuan teknis dalam melaksanakan pekerjaan infrastruktur publik.
“Jalan merupakan fasilitas publik untuk mobilitas masyarakat setiap hari, menyerahkan pengerjaan struktur dan fisik vital kepada kontraktor yang belum teruji kapabilitas teknisnya sama saja dengan mengorbankan standar mutu jalan yang dapat menyebabkan bencana fisik bagi pengguna di masa depan,” katanya.
Kejanggalan lainnya terlihat dari pola persaingan dalam tender. Dari total 17 penyedia jasa yang terdaftar sebagai peserta, sebanyak 16 perusahaan mendadak tidak mengunggah dokumen penawaran hingga batas waktu berakhir.
Kondisi tersebut menyisakan PT Cempaka Mas Sejati sebagai satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran, melaju hingga tahap pembuktian kualifikasi, dan ditetapkan sebagai pemenang. Banyaknya peserta yang mendaftar pada awal proses tidak berujung pada persaingan penawaran yang sehat, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kompetisi dalam tender proyek bernilai Rp100 miliar tersebut.
AJ menilai, berdasarkan pengalamannya mengurus administrasi proyek konstruksi, banyaknya peserta yang mendaftar tidak serta-merta mencerminkan persaingan apabila mayoritas tidak melanjutkan proses hingga mengajukan penawaran.
“Kalau dari 17 peserta yang daftar, tapi 16 tidak memasukkan penawaran, kan akhirnya tinggal satu yang bertanding. Pengalaman saya, dalam proses tender, persyaratan administrasi dan tahapan yang harus dilalui itu cukup ketat. Kalau akhirnya cuma satu yang memasukkan penawaran, wajar kalau muncul pertanyaan, kenapa peserta lainnya tidak melanjutkan,” ujar AJ.
Menurutnya, persaingan mutlak diperlukan agar pemerintah memiliki pembanding objektif dalam menilai penawaran dan memperoleh harga yang kompetitif.
“Apalagi ini proyek Rp100 miliar, uangnya minjem lagi. Harusnya persaingan itu benar-benar terjadi supaya pemerintah punya pilihan dan bisa mendapatkan harga terbaik. Kalau dari awal ramai peserta, tetapi akhirnya cuma satu yang mengajukan penawaran, ya patut dipertanyakan. Kok kesannya peserta lainnya hanya menjadi formalitas. Atau kalau kata orang-orang kontraktor bilang ‘Pengantin Proyek’,” ujarnya disertai candaan.
Dari kacamata pengamat, Ansori menilai tidak adanya pengajuan penawaran dari 16 penyedia menunjukkan pola mencurigakan yang harus ditelusuri lebih dalam oleh penegak hukum guna menguji unsur persaingan usaha yang sehat sesuai regulasi pengadaan.
“Prinsip bersaing dalam pengadaan barang dan jasa bukan sekadar soal banyaknya perusahaan yang mendaftar. Persaingan harus tercermin dalam proses penawaran yang memungkinkan pemerintah memperoleh harga dan kualitas terbaik. Kalau dari 17 peserta hanya satu yang memasukkan penawaran, kondisi ini patut dievaluasi untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” jelas Ansori.
Kejanggalan berikutnya terlihat pada nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan hampir menyentuh seluruh pagu anggaran. Dari pagu Rp100.000.000.000, HPS pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp99.999.991.000 atau hanya berselisih Rp9.000. Nilai tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar perhitungan HPS, termasuk rincian harga satuan dan komponen biaya yang digunakan untuk menetapkan perkiraan biaya pekerjaan secara wajar.
Tak berhenti pada penetapan HPS, proses negosiasi harga juga menjadi sorotan. Dari nilai penawaran awal PT CMS sebesar Rp95.985.880.000, negosiasi hanya menghasilkan kesepakatan sebesar Rp95.980.994.696. Artinya, penurunan harga hanya sebesar Rp4.885.304, nilai penghematan yang sangat tidak signifikan dibandingkan dengan nilai kontrak yang mencapai hampir Rp96 miliar.
Ansori menilai penyusunan HPS harus didasarkan pada perhitungan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sedangkan negosiasi harus menjadi bagian dari upaya menguji kewajaran harga dan mengoptimalkan efisiensi anggaran negara.
“Penetapan HPS harus didukung perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga, sehingga dasar penyusunannya harus bisa diuji. Apalagi ini proyek bernilai besar yang menggunakan pinjaman daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hasil negosiasi yang hanya menurunkan harga sebesar Rp4,8 juta dari nilai penawaran awal.
“Negosiasi harga seharusnya menjadi ruang untuk menguji kewajaran penawaran dan mengupayakan efisiensi anggaran. Kalau penurunan harganya hanya sekitar Rp4,8 juta dari nilai penawaran hampir Rp96 miliar, proses negosiasi tersebut patut dicermati,” tegasnya.
Menurut Ansori, nilai penghematan yang minim ini mengindikasikan potensi pemborosan anggaran yang justru berpotensi menguntungkan pihak rekanan secara sepihak.
“Apalagi itu katanya dana pinjaman. Ketika penawaran minim efisiensi, maka sama saja PPK dan pihak terkait mengamini pemborosan anggaran,” tegasnya lagi.
Beralih dari persoalan SBU dan persaingan tender, aroma kejanggalan semakin diperkuat oleh ketidakkonsistenan alamat PT Cempaka Mas Sejati yang tercatat di tiga lokasi berbeda pada basis data publik. Berdasarkan data LPSE perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Wiratama Gang Flora RT 010, Sukarame, Bandar Lampung, Kemudian di Data AHU Kemenkumham berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Gang Flora 9, Bandar Lampung.
Selanjutnya di Direktori Perusahaan Konstruksi Provinsi Lampung beralamatkan Jalan Dr. Harun I Nomor 46, Kota Baru, Bandar Lampung.
Perbedaan data domisili tersebut memunculkan keraguan yuridis mengenai kesesuaian tempat kedudukan hukum perusahaan serta validitas proses verifikasi faktual sebelum penyedia ditetapkan sebagai pemenang tender.
AJ menilai, kesesuaian alamat perusahaan merupakan syarat administratif krusial yang wajib diperiksa secara ketat guna menghindari praktik penyimpangan.
“Itu kan sudah banyak contoh kasusnya, di Lampung ya, gara-gara alamatnya nggak sesuai karena ada dugaan ‘pinjam bendera’. Kalau pas tahap pengadaan persoalan alamat kantor berbeda-beda justru tambah ruwet. Ya, seharusnya pihak sana (BMBK dan PBJ) bisa memastikan kesesuaian dan kebenaran alamat penyedia, kalau misal dicek fiktif, gimana coba,” tanyanya.
Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ansori, memperkuat analisis tersebut dengan merujuk pada ketentuan hukum pengadaan yang berlaku.
“Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas mewajibkan penyedia memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas. Ketentuan tersebut memandatkan pembuktian kualifikasi secara faktual melalui pemeriksaan dokumen asli hingga verifikasi atau kunjungan lapangan untuk memastikan keberadaan fisik kantor maupun fasilitas pendukung. Nah, kalau diabaikan, potensi ketidaksesuaian alamat ini mengindikasikan lemahnya proses verifikasi oleh panitia pengadaan dalam menjamin kredibilitas penyedia jasa,” ujarnya.
Rangkaian persoalan tersebut, mulai dari penerbitan SBU yang tidak sinkron dengan tahapan pembuktian kualifikasi, 16 peserta yang tidak mengajukan penawaran, HPS yang berselisih tipis, negosiasi minim efisiensi, hingga inkonsistensi alamat perusahaan menuntut adanya respons serta pendalaman hukum yang tegas.
Melihat berbagai pola indikasi kejanggalan administratif dan potensi kerugian negara ini, elemen publik mendesak lembaga pemeriksa keuangan dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah investigasi.
“Pola ini seharusnya sudah menjadi pertimbangan bagi pihak pemeriksa dan penegak hukum untuk mendalaminya, guna memastikan anggaran ratusan miliar dari hasil pinjaman daerah tersebut tidak diutak-atik oleh tangan-tangan nakal,” pungkas Ansori.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta penjelasan resmi dari pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), termasuk manajemen PT Cempaka Mas Sejati terkait sejumlah kejanggalan tersebut. (Tim/Red)









