Menu ✖

Mode Gelap

Breaking News · 27 Agu 2026 20:13 WIB ·

PWI Lampung Beri Pendampingan Hukum Dua Jurnalis Korban Pengeroyokan Proyek UIN


 PWI Lampung Beri Pendampingan Hukum Dua Jurnalis Korban Pengeroyokan Proyek UIN Perbesar

Infologi.id, BANDAR LAMPUNG — Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung memberikan pendampingan hukum resmi kepada dua jurnalis media Akurat Lampung, Zulfikri dan Ade Kurniawan. Kedua insan pers tersebut diduga menjadi korban penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan saat meliput proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Dugaan aksi kekerasan dan pembungkaman pers tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pengawas proyek dari CV Sama Cinta Konstruksi beserta oknum petugas keamanan kampus di area proyek.

Ketua LAKH PWI Lampung sekaligus Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Kusmawati, membenarkan bahwa pihak LAKH PWI Lampung bersama Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, telah menerima kedatangan para korban di Sekretariat PWI Lampung.

“Kami menerima kedatangan dua rekan wartawan dari Akurat Lampung yang meminta PWI mengawal laporan di Polresta Bandar Lampung terkait kasus penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan oleh pihak ketiga pengerja proyek UIN serta oknum satpam,” ujar Kusmawati, Kamis (27/8/2026).

Kusmawati menjelaskan bahwa para korban telah menempuh jalur hukum dan menjalani pemeriksaan visum et repertum. Dari pemeriksaan awal, korban mengalami luka lebam serta trauma akibat benturan keras di area dada akibat tendangan pelaku. Saat ini, LAKH PWI Lampung tengah menunggu jadwal pemeriksaan saksi korban oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kusmawati menegaskan bahwa kedua jurnalis telah menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk berkoordinasi dengan Humas UIN RIL sebelum mengambil dokumentasi proyek yang disinyalir sempat mangkrak tersebut. Atas kejadian ini, PWI Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat.

“Kinerja pers adalah fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Kami meminta aparat menindak tegas para pelaku agar wartawan di lapangan benar-benar merasa terlindungi secara hukum,” tegasnya. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Jelang Konferprov XXII, Berkas Calon Ketua PWI Lampung Diserahkan ke Pusat

2 November 2026 - 19:53 WIB

Pengamat Minta Gubernur Lampung Evaluasi Atau Berhentikan KI, Desak Copot Kepsek SMKN 1 Raman Utara

2 November 2026 - 19:22 WIB

Nama Terseret Kasus Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Laporkan Yunika ke Polda Lampung

2 November 2026 - 19:07 WIB

Gubernur Lampung Dorong Pelatihan Vokasi Sesuai Kebutuhan Industri

2 November 2026 - 18:59 WIB

DPRD Lampung Turun Tangan, Ismet Roni Janji Cek Tender Rp95,98 Miliar BMBK

1 November 2026 - 16:53 WIB

Polemik SBU PT CMS Memanas, Pengamat Desak APH Periksa Pemenang Tender Rp95 Miliar BMBK Lampung

1 November 2026 - 13:32 WIB

Trending di Lampung
error: Content is protected !!