Menu

Mode Gelap

Breaking News · 29 Mei 2026 10:55 WIB ·

Guru ASN SMAN 1 Abung Selatan Diduga Jarang Ngajar Akibat ‘Manisnya’ Gaji Tambahan BOSP Rangkap Jabatan Operator Dapodik


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Infologi.id, LAMPUNG UTARA — Selain di sorot soal dugaan penyimpangan program revitalisasi 2025, kini mencuat soal dugaan seorang guru di SMA Negeri 1 Abung Selatan berinisial AC yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jarang mengajar akibat terbuai “manisnya” gaji tambahan dalam rangkap jabatan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga : Proyek Revitalisasi 2025 SMAN 1 Abung Selatan Diduga di Borongkan dan Sarat Penyimpangan

Hal itu terungkap setelah sejumlah siswa mengeluhkan perilaku guru yang jarang masuk kelas dan hanya memberikan tugas tambahan tanpa adanya penjelasan materi secara langsung.

“Kami cuma dikasih tugas, gurunya jarang masuk. Apalagi guru Matematika,” ungkap sejumlah siswa dengan nada kecewa.

Berdasarkan informasi yang dikutip dan terbit pada 4 Maret 2026 di sejumlah media, guru Matematika bersangkutan, Alex Chandra, yang didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Widodo, akhirnya memberikan klarifikasi secara terbuka. Dalam pernyataannya, guru tersebut mengakui bahwa dirinya memang kerap tidak masuk kelas dengan alasan memikul dua peran sekaligus di sekolah, yakni sebagai guru mata pelajaran dan operator Dapodik.

Menurut Alex, penugasan sebagai operator Dapodik tersebut diberikan langsung oleh Kepala Sekolah sejak tahun 2022. Atas tugas tambahan itu, ia secara blak-blakan mengaku menerima honorarium rutin yang bersumber dari dana BOS/BOSP selama hampir empat tahun terakhir.

“Saya akui memang saya sering tidak masuk kelas, tapi saya punya alasan. Saya ini tidak hanya mengajar Matematika, saya juga menjadi operator Dapodik sekolah sejak 2022,” ujarnya di hadapan Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Mirwan, saat melakukan peninjauan ke sekolah menyusul ramainya pemberitaan di sejumlah media siber.

“Iya, saya menerima honornya hampir empat tahun dari 2022 sebagai operator Dapodik,” tambah Alex, yang turut diamini oleh Kepala SMAN 1 Abung Selatan, Hairani.

Lantas pertanyaannya , apakah secara aturan hukum praktik rangkap jabatan, penelantaran siswa, dan penerimaan honor ganda dari uang negara ini dibenarkan? Berdasarkan penelusuran regulasi, tindakan oknum guru AC serta dugaan kesengajaan oleh pihak sekolah diduga kuat menabrak sejumlah aturan fatal.

Adapun aturan yang terindikasi di langgar yaitu, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), komponen pembayaran honor yang bersumber dari dana BOSP komitmennya hanya diperuntukkan bagi guru atau tenaga kependidikan berstatus Non-ASN atau Honorer.

Guru yang telah berstatus PNS maupun PPPK dilarang keras menerima honor rutin bulanan dari dana BOSP untuk tugas tambahan kelembagan seperti operator. Tindakan menerima pengupahan ganda dari APBN/APBD ini berindikasi pada adanya kerugian keuangan negara.

Kemudian dugaan Pelanggaran Kewajiban Jam Kerja Guru, merujuk pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, seorang guru wajib memenuhi beban kerja formal minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. Menjadikan tugas tambahan operator sebagai tameng untuk bolos mengajar, jika tanpa alasan resmi maka merupakan pelanggaran hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan jarang masuk kelas tanpa alasan dinas luar yang sah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal-pasal kedisiplinan diatur secara ketat bahwa ASN yang tidak menaati ketentuan jam kerja wajib dijatuhi sanksi disiplin secara berjenjang, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga sanksi berat berupa pemberhentian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lebih lanjut terhadap oknum guru tersebut dan Kepsek SMAN 1 Abung Selatan yang diduga sengaja melakukan praktik tersebut, baik dari pihak Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah IV maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Upaya konfirmasi lanjutan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung masih terus berjalan guna menuntut transparansi dan evaluasi total atas pengelolaan manajerial di sekolah tersebut yang terkesan carut-marut. (Eri/Red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

5 Juni 2026 - 21:39 WIB

Dewan Pendidikan Lampung Sebut Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta Langkah Tepat dan Solutif

5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

5 Juni 2026 - 14:53 WIB

Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

5 Juni 2026 - 14:49 WIB

Luar Biasa! Inflasi Provinsi Lampung Mei 2026 Terendah di Indonesia

4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Mirza Bersama Aptisi Bahas Berbagai Isu Strategis Penguatan Pembangunan SDM

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di Bandar Lampung
error: Content is protected !!