Menu

Mode Gelap

Breaking News · 25 Mei 2026 17:07 WIB ·

Proyek Revitalisasi 2025 SMAN 1 Abung Selatan Diduga di Borongkan dan Sarat Penyimpangan


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Infologi.id, LAMPUNG UTARA – Pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di SMA Negeri 1 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan tajam. Proyek revitalisasi bernilai fantastis lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari dana pusat APBN 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan dengan sistem borongan ke pihak ketiga serta sarat akan penyimpangan fisik di lapangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan informasi didapat, proyek ini meliputi beberapa item pekerjaan besar, di antaranya rehabilitasi empat ruang kelas, laboratorium komputer, mushala, toilet (MCK), serta pembangunan satu unit gedung administrasi baru. Namun, hasil pengerjaan fisik di lapangan terkesan asal jadi dan terindikasi jauh dari standar kualitas baku.

Pada bagian rehabilitasi ruang kelas dan laboratorium misalnya, penambahan bata untuk peninggian ruangan terlihat tidak selaras dan rapi. Selasar bangunan masih mempertahankan struktur lama, sementara tiang serta komponen kuda-kuda atap antara bangunan lama dan baru tampak tidak presisi.

Ironisnya, pengerjaan rehabilitasi enam ruangan tersebut hanya menyentuh penggantian atap dengan genteng metal pasir dan plafon, sedangkan struktur utama kuda-kuda tetap mempertahankan material kanal serta reng lama yang kondisinya sudah berumur. Selain itu, bagian dinding layang-layang bangunan dibiarkan polos tanpa diplester.

Kondisi serupa terlihat pada rehabilitasi mushala sekolah yang memakan anggaran Rp107.877.700, di mana perbaikan fisik hanya menyentuh sebagian kecil atap bagian depan. Sementara itu, proyek rehabilitasi toilet senilai Rp37,428 juta hanya berupa pengecatan dinding, perbaikan lantai seadanya, dan penggantian sebagian kecil kusen.

Untuk rehabilitasi empat ruang kelas dengan anggaran mencapai Rp431.996.090, pekerjaannya dinilai sangat minim kualitas karena hanya menyentuh sebagian bangunan seperti penggantian kusen, jendela, keramik, atap, dan plafon tanpa ada penguatan struktur. Sedangkan untuk pembangunan gedung administrasi baru senilai Rp488.485.503, pengerjaannya justru mempekerjakan buruh dari luar kecamatan, bukan memberdayakan warga lokal sekitar sekolah.

Dugaan bahwa proyek swakelola ini telah “di-pihak-ketigakan” atau diborongkan secara ilegal diperkuat oleh pengakuan para pekerja di lapangan. Mereka menyebut urusan pengadaan material dan penunjukan pemborong sepenuhnya dikendalikan dan dimonopoli oleh oknum internal sekolah, bukan oleh kelompok masyarakat.

Salah seorang pekerja asal Bandar Lampung, Endi, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekan kerjanya dibawa oleh seorang pemborong asal luar daerah.

“Kalau di sini, Bang, kami hanya pekerja. Material dibeli pihak sekolah, namanya Pak Widodo. Genteng dan plafon juga beliau yang belikan langsung,” ujar Endi saat ditemui awak media di lokasi proyek, Jumat (26/9/2025).

Endi menambahkan, proyek pembangunan ini diborong oleh atasannya bernama Robi, warga Bandar Lampung yang memiliki toko plafon dan rangka baja di Kali Bening. Untuk upah harian, tukang dibayar Rp150 ribu per hari, sedangkan kenek mendapat Rp100 ribu per hari.

Ia juga mengeluhkan minimnya sistem pengawasan di lokasi proyek yang membuat kualitas bangunan dipertanyakan. “Kalau untuk pengawas lapangan dari sekolah tidak ada, Bang. Yang ada hanya pengawas konsultan dari Karang (Bandar Lampung), itu juga datangnya sesekali,” bebernya.

Mengenai teknis pengerjaan, Endi membenarkan adanya pemotongan standar fisik demi mengejar efisiensi biaya. “Untuk bangunan rehab, kami hanya mengerjakan atapnya saja, tidak menyentuh kuda-kuda bawah. Tapi kalau untuk bangunan baru, kuda-kudanya kami yang kerjakan dengan jarak bentangan 120 cm. Bisa dilihat dan dibedakan sendiri kekuatannya dengan bangunan lama,” tambah Endi.

Senada dengan Endi, kepala tukang asal Kembang Tanjung, Nadiem, mengaku memborong proyek rehabilitasi enam ruangan kelas dan laboratorium komputer dengan nilai borongan bersih Rp70 juta untuk jangka waktu pengerjaan 90 hari.

“Saya mencari tukang dan kenek sendiri, sekaligus ikut kerja di sini. Selama kerja, kami juga tidak diberi Alat Pelindung Diri (APD) oleh pihak sekolah maupun pemborong,” keluh Nadiem.

Sementara itu, sebagian pekerja lain yang berasal dari Kecamatan Abung Semuli juga mengaku bekerja di bawah koordinasi langsung Pak Widodo, salah seorang tenaga pendidik di sekolah tersebut, baik dalam hal instruksi teknis maupun sistem pengupahan harian.

Indikasi carut-marutnya proyek di SMAN 1 Abung Selatan ini memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang nyata terhadap sejumlah regulasi di antaranya.

Pelanggaran Skema Swakelola Perpres No. 12 Tahun 2021. Berdasarkan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek DAK Fisik Pendidikan wajib menggunakan Swakelola Tipe IV. Aturan ini melarang keras proyek swakelola disubkontrakkan atau diborongkan kembali ke pihak ketiga (kontraktor/pemborong). Pengakuan pekerja bahwa proyek ini diborongkan oleh pihak luar Robi dan Nadiem mengindikasikan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) hanya dijadikan formalitas di atas kertas, sementara kendali proyek dimonopoli oknum sekolah.

Pelanggaran Keselamatan Kerja UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 8 Tahun 2010): Seluruh pekerja di lokasi mengabaikan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan tidak mengenakan helm proyek, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Pihak sekolah selaku pemberi kerja dinilai melakukan pembiaran dan melanggar kewajiban penyediaan APD secara gratis bagi pekerja di lingkungan proyek berisiko.

Pelanggaran Pemberdayaan Ekonomi Lokal tentang Juknis DAK Fisik Kemendikbudristek dengan indikasi pelibatan pekerja borongan dari luar daerah (Bandar Lampung) mencederai esensi swakelola pendidikan, yang mana seharusnya mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal di sekitar sekolah demi menggerakkan roda ekonomi masyarakat tingkat kecamatan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media sedang melakukan upaya konfirmasi pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Selatan maupun oknum komite/tenaga pendidik yang disebut-sebut mengendalikan proyek tersebut dan juga Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan ini. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

5 Juni 2026 - 21:39 WIB

Dewan Pendidikan Lampung Sebut Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta Langkah Tepat dan Solutif

5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

5 Juni 2026 - 14:53 WIB

Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

5 Juni 2026 - 14:49 WIB

Luar Biasa! Inflasi Provinsi Lampung Mei 2026 Terendah di Indonesia

4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Mirza Bersama Aptisi Bahas Berbagai Isu Strategis Penguatan Pembangunan SDM

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di Bandar Lampung
error: Content is protected !!