Menu

Mode Gelap

Breaking News · 18 Mei 2026 18:34 WIB ·

Cakupan JKN Lampung Tembus 96 Persen, Pemprov Suntik Rp125 Miliar dan Minta BPJS Tak Asal Putus Kepesertaan


 Cakupan JKN Lampung Tembus 96 Persen, Pemprov Suntik Rp125 Miliar dan Minta BPJS Tak Asal Putus Kepesertaan Perbesar

Infologi.id, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempertegas komitmennya dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat. Pada tahun anggaran 2026, Pemprov mengalokasikan dana sebesar Rp125 miliar untuk mendukung program BPJS Kesehatan.

Suntikan dana segar tersebut dialokasikan khusus untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Tujuannya agar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bumi Ruwa Jurai tetap terjaga optimal.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).

“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok saja, 37,5 persen atau hampir Rp85 miliar dialokasikan untuk PBI,” ungkap Marindo.

Selain porsi dari pajak rokok tersebut, Pemprov Lampung juga menggelontorkan dana sekitar Rp40 miliar untuk segmen PBPU pemerintah daerah. Anggaran ini disiapkan untuk menjaring masyarakat rentan yang belum ter-cover dalam skema PBI nasional.

Sinergi Lintas Daerah dan Sentilan untuk BPJS
Marindo menjelaskan bahwa pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung menggunakan sistem urunan yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Dukungan anggaran dari provinsi berfungsi sebagai pelengkap (buffer) untuk mengakomodasi kebutuhan wilayah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas.

“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” tambahnya.

Meski komitmen anggaran aman, Marindo memberikan catatan kritis terkait persoalan peserta PBI JKN yang kerap dinonaktifkan secara sepihak akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran.

Ia meminta pihak BPJS Kesehatan untuk lebih humanis dan tidak langsung memutus status kepesertaan warga tanpa adanya sanksi pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami meminta BPJS memastikan ada warning (peringatan) terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” tegas Sekda.

Menurutnya, tenggat waktu peringatan tersebut sangat krusial agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajiban administrasi mereka, sehingga hak akses layanan kesehatan warga tidak terganggu.

Sebagai langkah antisipasi darurat, Pemprov Lampung sebenarnya telah menyiapkan skenario khusus melalui RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk menangani pasien yang terkendala administrasi BPJS, meski skema tersebut hanya berlaku untuk situasi tertentu.

Kejar target UHC dan Reaktivasi Data
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, memaparkan bahwa agenda utama forum semesteran ini berfokus pada dua isu: peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan fasilitas kesehatan.

“Kita bersama mengejar Universal Health Coverage (UHC), baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” kata Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, potret cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini sebenarnya sudah sangat baik, yakni mencapai angka 96 persen. Namun, tantangan terbesarnya berada pada tingkat peserta aktif yang saat ini masih tertahan di kisaran 70 persen, di mana mayoritas didominasi oleh segmen PBI Jaminan Kesehatan.

Menanggapi masukan Pemprov Lampung, BPJS Kesehatan menyatakan siap melakukan pendataan ulang bersama pemerintah daerah untuk proses reaktivasi peserta PBI yang nonaktif. Langkah cleansing dan verifikasi data ini diharapkan mampu memastikan bantuan iuran tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain urusan data kepesertaan, forum tersebut juga menyoroti urgensi pembenahan di sektor hilir pelayanan kesehatan. Beberapa hal yang mendesak untuk ditingkatkan di rumah sakit se-Lampung antara lain penambahan kuota dokter umum, penyediaan perawat bersertifikat hemodialisa (cuci darah), serta perluasan kapasitas tempat tidur kelas III.(*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Aroma Dugaan Penyimpangan BOSP 2025 SMAN 1 Metro Mencuat, Anggaran Daya dan Jasa Ratusan Juta

6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

5 Juni 2026 - 21:39 WIB

Dewan Pendidikan Lampung Sebut Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta Langkah Tepat dan Solutif

5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

5 Juni 2026 - 14:53 WIB

Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

5 Juni 2026 - 14:49 WIB

Luar Biasa! Inflasi Provinsi Lampung Mei 2026 Terendah di Indonesia

4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!