Menu

Mode Gelap

Breaking News · 15 Mei 2026 13:01 WIB ·

Dugaan Penyimpangan Anggaran Revitalisasi dan BOSP 2025 Diindikasi Merugikan Negara Miliaran Rupiah Dikelola SMKN 1 Ketapang, APH Diharap Bertindak


 Dugaan Penyimpangan Anggaran Revitalisasi dan BOSP 2025 Diindikasi Merugikan Negara Miliaran Rupiah Dikelola SMKN 1 Ketapang, APH Diharap Bertindak Perbesar

Infologi.id, LAMPUNG SELATAN – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di SMKN 1 Ketapang, Lampung Selatan, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga diindikasi merugikan negara mencapai Rp 1 Miliar Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 untuk pemeliharaan sarana prasarana senilai ratusan juta rupiah juga terindikasi fiktif.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2025, SMKN 1 Ketapang menerima dana revitalisasi dari pemerintah pusat sebesar Rp2,3 miliar untuk rehabilitasi gedung dan Rp200 juta khusus untuk pengecatan.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi pada Senin (11/5/2026), Kepala SMKN 1 Ketapang, Ir. Jaka, sedang tidak berada di tempat. Awak media diterima oleh Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Hubungan Industri, Cecep, dan Waka Kesiswaan, Sukri.

Cecep mengaku tidak mengetahui detail penggunaan dana revitalisasi tersebut dengan alasan baru menjabat sebagai Waka pada Januari 2026. Menurutnya, ia hanya mengetahui bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi tiga ruang kelas, dua gedung UKS, toilet, dan kantor sekolah.

“Secara detail saya tidak tahu. Tahun 2025 saya masih guru biasa, jadi tidak ikut rapat. Saya hanya tahu ada pengerjaan rehabilitasi,” ujar Cecep.

Suasana sempat memanas saat awak media mempertanyakan sinkronisasi dana pengecatan senilai Rp200 juta dengan dana BOSP pemeliharaan sebesar Rp244,9 juta. Pasalnya, meski anggaran pemeliharaan tergolong besar, ditemukan fakta di lapangan berupa plafon bangunan lama yang jebol, baik di luar maupun di dalam ruang kelas.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Waka Kesiswaan, Sukri, justru mempertanyakan validitas data yang dimiliki wartawan dengan nada tinggi.
“Anda bisa bicara begitu dari mana datanya? Kami saja yang di sini tidak tahu soal itu,” ketusnya.

Terkait dugaan penjualan material sisa bongkaran bangunan lama berupa kayu dan genting, Cecep memberikan klarifikasi singkat. Ia mengeklaim bahwa genting tersebut digunakan untuk menimbun area belakang sekolah, sementara sebagian kayu tertumpuk di areal sekolah namun tim media tidak menemukan hal dimaksud.

Meski terindikasi sempat dihalangi dengan alasan adanya kegiatan class meeting yang di khawatirkan mengganggu siswa, awak media akhirnya diperbolehkan memantau hasil pekerjaan. Dari pengamatan langsung, ditemukan beberapa kejanggalan fisik, di antaranya.

Diduga lantai keramik tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, Ketebalan plafon PVC dan kualitas cat yang diragukan, penggunaan rangka dan atap baja ringan yang diduga tidak sesuai standar dan bersertifikat SNI.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kualitas bangunan hasil revitalisasi sangat meragukan. Selain itu, beredar kabar bahwa material lama laku terjual oleh oknum sekolah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

“Kualitas material ini patut dipertanyakan. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit, kemungkinan besar ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dan anggaran,” tegas sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Ketapang belum memberikan tanggapan resmi. Tim media saat ini tengah berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung demi keberimbangan informasi. (Eri/Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Lampung Timur, Ketua DPRD Lampung: Wujud Sinergi Pusat-Daerah

8 Mei 2026 - 22:12 WIB

Akibat Ditantang Pemilik Usaha, Warga Bujuk Agung Diduga Geruduk Karaoke Sarang Prostitusi Berkedok Rumah Makan

6 Mei 2026 - 09:24 WIB

Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN Unila 2026

4 Mei 2026 - 19:59 WIB

Izin Operasional Venos Karaoke Bandar Lampung Disebut Ilegal, DPRD Ancam Rekomendasi Penutupan

4 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Terima Aspirasi Buruh Tegaskan Komitmen Penguatan Perlindungan Pekerja 

4 Mei 2026 - 18:09 WIB

Sekdaprov Marindo Lantik 6 Pejabat Eselon II Lampung, Mirza Irawan Jabat Kepala BPKAD

4 Mei 2026 - 18:02 WIB

Trending di Bandar Lampung
error: Content is protected !!