Menu

Mode Gelap

Regional · 25 Mei 2026 20:36 WIB ·

Selain Laporan Polisi, Oknum ASN Gedung Aji Baru Dilaporkan ke Inspektorat Tulang Bawang


 Selain Laporan Polisi, Oknum ASN Gedung Aji Baru Dilaporkan ke Inspektorat Tulang Bawang Perbesar

Infologi.id, Tulang Bawang — Langkah hukum yang ditempuh oleh pemilik Happy Karaoke, Atik Pujiati, terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RFY kian berbuntut panjang. Tidak hanya akan menghadapi jerat pidana di kepolisian, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Gedung Aji Baru tersebut kini resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik berat.

Berita Terkait : Sebar Fitnah di Medsos Usai Ogah Bayar Karaoke, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Dilaporkan ke Polisi

Berkas laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung, dan resmi diterima oleh staf Inspektorat Tulang Bawang bernama Rika pada Senin (25/5/2026).

Kuasa hukum pelapor, Ferry Saputra menegaskan bahwa pengaduan ke pihak pengawas internal ini dilakukan lantaran tindakan RFY dinilai telah mencoreng martabat korps abdi negara.

Berita Terkait : Bantahan Happy Karaoke: Oknum ASN Gedung Aji Baru Ngaku Wartawan, Enggan Bayar Tagihan Justru Ngaku Diperas

“Benar, selain laporan dugaan pidana UU ITE yang sedang diproses di Satreskrim Polres Tulang Bawang, hari ini kami juga resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat. Kami meminta Inspektorat segera memanggil dan memeriksa oknum ASN tersebut terkait pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, pelaporan ini didasari atas tindakan RFY yang diduga kuat sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi sepihak yang tidak benar kepada media online serta akun TikTok gohukrim_min. Narasi yang dibangun menuduh pihak Klien kami Happy Karaoke melakukan pemerasan dan menyalahi izin operasional serta sarang maksiat dan narkoba.

Padahal, berdasarkan fakta yang dilaporkan ke polisi, kegaduhan ini bermula dari ulah pria tersebut yang menikmati fasilitas room karaoke pada 26 Desember 2025 lalu, namun menghindar saat ditagih administrasi sewa fasilitas senilai Rp1.270.000 hingga berujung pada penyebaran video hoaks di bulan Mei 2026.

Dalam berkas pengaduan ke Inspektorat, LBH Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung menjabarkan 5 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RFY, yaitu:

  • Tidak profesional dalam menjalankan tugas jabatan.
  • Menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.
  • Melanggar etika dan disiplin ASN;
  • Menyampaikan informasi yang belum terbukti kebenarannya ke ruang publik.
  • Merugikan kehormatan dan nama baik orang lain.

Akibat serangan fitnah di media sosial tersebut, pihak Happy Karaoke mengaku mengalami kerugian materi yang signifikan, kerusakan reputasi bisnis, hingga tekanan psikologis yang berat akibat video yang telanjur viral.

Sebagai landasan hukum permohonan, pihak LBH menyandarkan pengaduan ini pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami berharap pimpinan instansi dan Inspektorat Tulang Bawang bersikap objektif dan tegas. Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap yang bersangkutan, meminta klarifikasi, dan menjatuhkan sanksi yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan demi menjaga marwah ASN,” pungkas Ferry.

Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan awak media sejak Jumat 22 Mei 2026 hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dan klarifikasi dari RFY. (Eri/Red)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

5 Juni 2026 - 21:39 WIB

Dewan Pendidikan Lampung Sebut Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta Langkah Tepat dan Solutif

5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

5 Juni 2026 - 14:53 WIB

Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

5 Juni 2026 - 14:49 WIB

Luar Biasa! Inflasi Provinsi Lampung Mei 2026 Terendah di Indonesia

4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Mirza Bersama Aptisi Bahas Berbagai Isu Strategis Penguatan Pembangunan SDM

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di Bandar Lampung
error: Content is protected !!