Menu

Mode Gelap

Breaking News · 27 Agu 2026 20:13 WIB ·

PWI Lampung Beri Pendampingan Hukum Dua Jurnalis Korban Pengeroyokan Proyek UIN


 PWI Lampung Beri Pendampingan Hukum Dua Jurnalis Korban Pengeroyokan Proyek UIN Perbesar

Infologi.id, BANDAR LAMPUNG — Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung memberikan pendampingan hukum resmi kepada dua jurnalis media Akurat Lampung, Zulfikri dan Ade Kurniawan. Kedua insan pers tersebut diduga menjadi korban penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan saat meliput proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Dugaan aksi kekerasan dan pembungkaman pers tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pengawas proyek dari CV Sama Cinta Konstruksi beserta oknum petugas keamanan kampus di area proyek.

Ketua LAKH PWI Lampung sekaligus Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Kusmawati, membenarkan bahwa pihak LAKH PWI Lampung bersama Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, telah menerima kedatangan para korban di Sekretariat PWI Lampung.

“Kami menerima kedatangan dua rekan wartawan dari Akurat Lampung yang meminta PWI mengawal laporan di Polresta Bandar Lampung terkait kasus penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan oleh pihak ketiga pengerja proyek UIN serta oknum satpam,” ujar Kusmawati, Kamis (27/8/2026).

Kusmawati menjelaskan bahwa para korban telah menempuh jalur hukum dan menjalani pemeriksaan visum et repertum. Dari pemeriksaan awal, korban mengalami luka lebam serta trauma akibat benturan keras di area dada akibat tendangan pelaku. Saat ini, LAKH PWI Lampung tengah menunggu jadwal pemeriksaan saksi korban oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kusmawati menegaskan bahwa kedua jurnalis telah menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk berkoordinasi dengan Humas UIN RIL sebelum mengambil dokumentasi proyek yang disinyalir sempat mangkrak tersebut. Atas kejadian ini, PWI Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat.

“Kinerja pers adalah fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Kami meminta aparat menindak tegas para pelaku agar wartawan di lapangan benar-benar merasa terlindungi secara hukum,” tegasnya. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Syahroni Yusuf: Foto Jurnalistik Adalah Bahasa Visual Penyampai Fakta, Bukan Rekayasa

16 September 2026 - 18:46 WIB

Menko Pangan Zulhas Garansi Bantuan Beras untuk 182.398 KPM Lampung Selatan Cair Hingga Akhir 2026

14 September 2026 - 21:06 WIB

Sinergi PWI dan PT PHE OSES Gelar UKW Madya di Lampung Timur

14 September 2026 - 20:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan 35.193 BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan hingga RT

14 September 2026 - 20:35 WIB

Laporan Warga Hampir 2 Tahun Mengendap, LBH Panrita Keadilan Ultimatum Polres Tulang Bawang

14 September 2026 - 20:20 WIB

Ekosistem Bioetanol Tegineneng Dimulai, Lampung Siap Mandiri Energi

14 September 2026 - 18:32 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!