Infologi.id, BANDAR LAMPUNG — Pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung menegaskan bahwa para vendor atau penyedia layanan internet yang nekat memasang kabel serat optik dan jaringan WiFi secara liar di tiang listrik terancam sanksi pidana hingga denda ratusan juta rupiah. Pemasangan ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan warga dan mengganggu keandalan pasokan listrik.
Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Manajer Komunikasi (Humas) PLN Lampung, Maya, saat merespons maraknya kabel WiFi semrawut yang menumpang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (14/7/2026).
“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama sekali dengan pihak yang memasangnya,” tegas Maya di kantornya.
Ancaman Sanksi Berlapis dan Pidana 6 Tahun Penjara
Meskipun belum ada peraturan khusus mengenai kabel optik di tingkat kabupaten, tindakan para vendor nakal ini dipastikan melanggar empat regulasi utama sekaligus:
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 11 dan 47): Setiap penyedia jaringan wajib memiliki izin dari Kominfo dan memasang instalasi sesuai standar. Pelanggar yang menumpang secara ilegal terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Peraturan Perusahaan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use: Pemasangan di tiang PLN wajib melalui perjanjian sewa resmi dan memenuhi standar keselamatan. Jika melanggar, PLN berhak melakukan pemotongan kabel sepihak, denda sewa tunggakan, hingga memasukkan vendor ke dalam daftar hitam (blacklist).
Perda Kabupaten Lampung Timur No. 12 Tahun 2014 (Trantibum): Pemasangan instalasi di fasilitas umum tanpa izin terancam pembongkaran paksa, denda maksimal Rp50 juta, atau kurungan 3 bulan.
Perda Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2012 (Retribusi): Pemanfaatan tiang milik negara wajib membayar retribusi. Pelanggaran dikenakan denda dua kali lipat.
Selain sanksi pidana dan administratif, pihak vendor juga dapat dituntut secara hukum perdata untuk bertanggung jawab penuh atas segala kerugian materiil jika kabel liar tersebut memicu korsleting, kebakaran, atau kecelakaan yang menimpa masyarakat.
Penertiban Terpadu dan Layanan Pengaduan
Pihak PLN menyatakan bahwa pemasangan kabel baru di tiang listrik hanya diperbolehkan jika memenuhi dua syarat mutlak: memiliki izin operasi dari Kominfo dan izin sewa penggunaan tiang dari PLN.
Untuk membersihkan perlintasan kabel yang semrawut, penindakan tegas di lapangan akan segera dilakukan secara terkoordinasi oleh PLN ULP Sukadana, Satpol PP Kabupaten Lampung Timur, dan Dinas Kominfo setempat. Awak media juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendorong percepatan pembongkaran rapi jaringan liar ini demi estetika dan keselamatan wilayah.
PLN mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menemukan atau melihat adanya aktivitas vendor yang memasang kabel WiFi ilegal di tiang listrik untuk segera melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile agar dapat langsung ditindaklanjuti. (*/Red)









