Infologi.id, Bandar Lampung — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras aksi teror, pengancaman menggunakan senjata api, hingga penabrakan kendaraan yang menimpa rombongan jurnalis di Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa (1/9/2026) malam. Aksi intimidasi fisik tersebut dinilai sebagai kejahatan serius dan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.
Insiden yang menimpa Akifullah (Garuda TV), Triono (Garuda TV), Abdi (Detik Investasi), serta dua rekannya ini diduga terjadi usai mereka melakukan konfirmasi peliputan ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet setempat. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tulang Bawang dengan nomor registrasi LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Baca Juga : Mobil Wartawan di Tulang Bawang Diacungi Senpi dan Ditabrak, Diduga Akibat Berita Kabel Internet
Ketua PFI Lampung, Juniardi, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan usut tuntas kejadian yang membahayakan nyawa pekerja media tersebut.
“PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas serta menangkap pelaku berinisial A dan S, termasuk membongkar aktor intelektual di balik aksi teror ini. Aksi pengancaman dan penabrakan ini masuk ranah pidana murni yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Juniardi, Rabu (2/9/2026).
Juniardi menegaskan, seluruh aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang merasa keberatan terhadap produk pers seharusnya menggunakan mekanisme resmi seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan melalui aksi premanisme.
PFI Lampung bersama koalisi organisasi pers menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi menjamin rasa aman dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugas di wilayah Lampung. (*/Red)









