INFOLOGI.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pengajuan pencegahan ke luar negeri telah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Edwin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026) malam.
Menanggapi dalil Febrie mengenai penetapan tersangka dan penggeledahan yang dinilai prematur, hakim menegaskan bahwa KUHAP tidak mengatur batasan waktu minimum antara penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan tindakan penggeledahan. Rangkaian penyelidikan dan gelar perkara dipastikan telah berjalan jauh sebelum penggeledahan dilakukan.
Oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara diterbitkannya Sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebut penyidikan berjalan prematur.
Hakim juga mengesampingkan argumentasi Febrie yang mengaku tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Merujuk pada Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), penetapan tersangka sah selama terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara, tanpa mensyaratkan calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu dalam tahap penyelidikan.
“Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absensia,” jelas Edwin.
Mengenai adanya perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan, hakim menilai hal tersebut tidak mengubah objek maupun lokasi penggeledahan yang telah diizinkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon termasuk permintaan pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak memiliki alasan hukum yang kuat sehingga harus ditolak sepenuhnya. (*/Red)









