Infologi.id, Bandar Lampung — Dua jurnalis dari media online AkuratLampung, Zulfikri dan Ade Kurniawan, diduga menjadi korban aksi pengeroyokan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Rabu (26/8/2026).
Tindakan kekerasan fisik tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengawas dan pelaksana kontraktor dari CV Sama Cinta Kontruksi. Padahal sebelum mendatangi lokasi proyek di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung tersebut, kedua jurnalis sempat berkomunikasi dan menanyakan soal pekerjaan tersebut kepada pihak Humas UIN RIL.
Zulfikri (Zul-sapaan akrabnya) menuturkan, dirinya bersama Ade tiba di lokasi proyek sekitar pukul 12.50 WIB setelah mendapat respons dari Humas UIN RIL. Namun, ketika mereka hendak mengambil dokumentasi gambar dan meminta izin ke pengawas pelaksana proyek. Namun respon oknum pengawas tersebut justru agresif.
“Awalnya saya konfirmasi kepada Humas. Setelah mendapat jawaban, saya kemudian melakukan tinjau lokasi sekitar pukul 12.50 WIB untuk mengambil gambar dan sudah meminta izin. Namun, respons dari oknum pengawas maupun pelaksana kontraktor justru agresif,” kata Zul.
Situasi di lokasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama. Zul mengaku ditendang menggunakan lutut oleh salah seorang oknum hingga jatuh tersungkur, sementara oknum lain berupaya merebut telepon seluler miliknya.
Saat Zul berhasil melepaskan diri, rekannya Ade Kurniawan justru ditarik, dipegangi oleh beberapa orang, dan ditendang di bagian perut. Ade kemudian mengaku dibawa secara paksa dan ditahan di sebuah gubuk pos penjagaan proyek selama lebih dari satu jam sebelum akhirnya diperbolehkan pergi.
Laporan Resmi ke Polresta Bandar Lampung
Atas peristiwa tersebut, korban resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan penghalangan tugas pers ke Polresta Bandar Lampung dengan Nomor Laporan: LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Laporan tersebut melampirkan dugaan pelanggaran Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perbuatan melawan hukum yang menghambat kerja jurnalistik, serta pasal pidana pengeroyokan sesuai ketentuan KUHP.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan kejadian tersebut diusut secara terang. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dan sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi,” ujar Zul.
Humas UIN RIL: Area Proyek Tanggung Jawab Pelaksana
Menanggapi insiden yang terjadi di lingkungan kampusnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memberikan klarifikasi resmi melalui Ketua Tim Humas dan Kerjasama, Novrizal Fahmi, pada Kamis (27/8/2026).
Novrizal membenarkan bahwa wartawan bersangkutan sempat menghubungi pihak Humas untuk meminta informasi mengenai proyek gapura. Pihaknya pun telah merespons komunikasi tersebut, tetapi tidak ada pemberitahuan bahwa wartawan akan mendatangi area fisik proyek secara langsung saat itu.
Ia menegaskan bahwa seluruh area kerja proyek pembangunan gapura telah diserahteramakan pengelolaannya kepada rekanan pelaksana (CV Sama Cinta Kontruksi). Dengan demikian, aspek operasional, keselamatan, pengawasan, hingga pengendalian aktivitas di area tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
“Dengan demikian perlu dibedakan antara lingkungan UIN RIL secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan,” papar Novrizal dalam surat resmi Nomor: B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026.
Kendati demikian, pihak UIN Raden Intan Lampung menegaskan bahwa kampus tidak membenarkan segala bentuk tindakan kekerasan, tetap menghormati kemerdekaan pers, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. (*/Red)









