Infologi.id,Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang guru ASN di SMA Negeri 1 Abung Selatan. Guru mata pelajaran matematika berinisial AC tersebut dilaporkan jarang masuk kelas untuk mengajar.
Baca Juga : Proyek Revitalisasi 2025 SMAN 1 Abung Selatan Diduga di Borongkan dan Sarat Penyimpangan
Ia diduga membolos dengan dalih mendapat tugas tambahan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tak hanya itu, AC juga disinyalir menerima honor tambahan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang dinilai melanggar aturan bagi aparatur sipil negara.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu informasi tersebut,” ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Lampung, Jhon Efendi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Abung Selatan, Hairani, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi. Ia tidak memberikan respons terkait dugaan penyimpangan dan markup pada proyek revitalisasi gedung sekolah anggaran tahun 2025 yang pengerjaannya diborongkan ke pihak ketiga.
Sikap tertutup juga ditunjukkan Hairani terkait persoalan guru ASN yang diduga bolos dan menerima honor BOSP tersebut. Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat aturan tegas yang melarang pemberian honor dari dana BOSP kepada guru berstatus ASN.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah IV, Mirwan. Padahal, oknum guru yang bersangkutan kabarnya sudah mengakui perbuatannya saat ditinjau langsung oleh Kacabdin pada Maret 2026 lalu. Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil, sehingga muncul kesan adanya indikasi pembiaran. (Eri/Red)









