Menu

Mode Gelap

Breaking News · 27 Feb 2026 22:13 WIB ·

Disdik Lampung Sebut Penyimpangan BOSP 2024 SMAN 3 Kotabumi Sudah Dikembalikan, Jabatan Kepsek ‘Aman’ Hanya Disanksi Administrasi?


 Disdik Lampung Sebut Penyimpangan BOSP 2024 SMAN 3 Kotabumi Sudah Dikembalikan, Jabatan Kepsek ‘Aman’ Hanya Disanksi Administrasi? Perbesar

INFOLOGI.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengatakan bahwa temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 di SMAN 3 Kotabumi senilai Rp215 Juta telah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara dan Kepsek Vivi Evita Rozalifa yang saat ini masih ‘aman’ menjabat hanya di sanksi teguran dan admnistrasi?

“Bulan Juni atau Juli (2025) sudah selesai. Kalau sanksi teguran sudah ya, karena perintah BPK untuk menegur agar lebih baik lagi dalam perencanaan. Teguran secara tertulis sudah disampaikan ke BPK melalui Inspektorat,”kata Trio, Tim BOSP Disdikbud Lampung Bidang SMA saat dikonfirmasi, Jumat 27/02/2026.

Berita Terkait : Posisi Kepsek SMAN 3 Kotabumi Bertahan Ditengah Temuan BPK BSOP 2024,Dimana Integritas Disdik Lampung?

Namun, Trio mengakui bahwa tidak ada sanksi berupa pencopotan atau pemberhentian sementara terhadap Vivi Evita Rozalifa selama proses pelunasan kerugian negara berlangsung di tahun kemarin. Terkait sanksi disiplin yang lebih berat, ia mengatakan hal itu ada di ranah pimpinan tertinggi Disdikbud Lampung.

“Terkait dugaan pemalsuan dokumen kwitansi di temuan BPK bukan ranah kami, kalo kerugian ya itu sudah dikembalikan. Kalau sanksi disiplin atau yang lebih dari itu, ada di Pak Kadis. Evaluasi mungkin ada, tapi ranahnya di Sekretaris dibawahnya kan ada bagian pembinaan dan kepegawaian,” tambahnya.

Trio juga mengatakan, jika dirinya sudah menjabat Tim BOSP Bidang SMA dari tahun 2024. Disinggung soal validasi indikasi tim BOSP Provinsi kecolongan soal laporan penggunaan anggaran yang menjadi temuan. Ia mengatakan jika pengawasan BOSP tidak hanya ada di Disdikbud Lampung.

“Kami telah melaksanakan penyusunan sesuai pengajuan, kan kita lihat artinya didalam perjalanan pelaporan SPJ begitu. Kalo pengawasan tidak hanya ada dinas, ada pengawas sekolah dan kacabdin kalo kita semua kan ngga mungkin,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan penyimpangan anggaran BOSP 2024 SMAN 3 Kota Bumi sebesar Rp.215 Juta dengan modus yang cukup berani yaitu diduga laporan tersebut melampirkan kwitansi penggunaan anggaran buatan sendiri.

Pada bulan Mei 2025, Kepsek SMAN 3 Kota Bumi baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp20 juta yang mana masih ada kekurangan sebesar Rp.195 Juta.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Kadisdikbud Lampung terkait ketegasan saksi displin terhadap perilaku penyimpangan anggaran pendidikan yang mana saat ini menjadi tanda tanya publik terhadap integritas Disdikbud dalam melawan praktik korupsi di lingkungannya?

Selain itu, pihak Inspektorat juga sedang diupayakan konfirmasi terkait sanksi dan tidak lanjut dugaan pemalsuan dokumen berupa kwitansi laporan penggunaan anggaran. Dimana hal itu terindikasi melanggar KUHP Baru Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pasal Pemalsuan Surat. (Eri/Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lampung Apresiasi Sinergi Pengamanan Malam Takbiran

21 Maret 2026 - 00:18 WIB

Gubernur Mirza Bersama Sekdaprov Marindo Pantau Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

20 Maret 2026 - 23:50 WIB

Hasil Sidang Isbat 1 Syawal Jatuh Pada 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 20:18 WIB

Pangdam Raden Inten: Ramadan Momentum Menguatkan Iman dan Pengabdian Prajurit

17 Maret 2026 - 22:35 WIB

IJP Lampung Gelar Buka Bersama dan Beri Santunan Yatim Piatu

17 Maret 2026 - 21:14 WIB

Gubernur Lampung: Di Era Informasi Mudah Viral, Wartawan Adalah Penjaga Gawang Kebenaran

17 Maret 2026 - 20:20 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!