Infologi.id, LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) melayangkan surat undangan klarifikasi bernomor 700/3692/02-SK/2026 tertanggal 17 Juni 2026 kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Kawal Indonesia (LSM KAKI) Lampung. Namun, pemanggilan tersebut dinilai keliru secara prosedural oleh pihak lembaga.
Ketua LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, S.H., menegaskan bahwa Inspektorat bukanlah Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian atau kejaksaan, melainkan instansi yang berfungsi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Jadi, di mata hukum Inspektorat tidak berhak memanggil lembaga, ormas, ataupun media untuk melakukan klarifikasi. Kami dari LSM KAKI sudah berkali-kali mendatangi dan menghubungi pihak terkait di Lamtim untuk meminta klarifikasi. Langkah terakhir kami adalah melalui surat resmi yang juga kami tembuskan ke beberapa pihak terkait,” ujar Lucky ke awak media, Kamis 25/06/2026.
Menurut Lucky, instansi yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan guna klarifikasi hukum adalah APH resmi. Oleh karena itu, ia meminta Inspektorat Lampung Timur untuk bertindak profesional dengan memberikan jawaban tertulis atas surat yang telah mereka layangkan sebelumnya, bukan malah memanggil balik pihak LSM.
Surat yang dikirimkan LSM KAKI pada 24 April 2026 tersebut mempertanyakan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas indikasi ketidakwajaran perencanaan dan penggunaan anggaran, khususnya pada belanja operasional, swakelola, serta pola copy-paste anggaran perjalanan dinas (perjadin) yang janggal di Sekretariat DPRD Lamtim.
“Dalam surat kami sudah jelas poin-poinnya. Jadi yang kami butuhkan bukan omong kosong atau omon-omon doang. Kami butuh jawaban riil sesuai fakta dan data yang ada di Inspektorat Lamtim,” tegasnya.
Pertanyakan Fungsi Pengawasan APIP
Lucky mengingatkan kembali bahwa peran utama Inspektorat adalah mengaudit internal pemerintahan, memeriksa laporan keuangan, serta menjadi quality control untuk mencegah korupsi dan pemborosan anggaran.
“Buat apa panggil-panggil kami? Berikan saja data dan tanggapan dari surat yang sudah kami layangkan. Kalau memang Inspektorat Lamtim ‘kerja’, kan pasti ada hasil laporannya,” cetus Lucky.
Ia menambahkan, jika dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran hukum berat atau kerugian negara, Inspektorat wajib merekomendasikan sanksi administratif atau menyerahkan kasus tersebut ke APH.
“Jawaban yang kami inginkan itu berdasarkan data, bukan lisan. Jangan cuma bisa memberikan disclaimer bahwa ini bagus atau sudah selesai. Kami butuh data faktual: jika ada kerugian negara, apakah sudah dikembalikan? Apakah sudah ada tindak lanjut terhadap oknum yang bermasalah?” tanyanya retoris.
LSM KAKI menilai masalah ini bukan anomali yang terjadi tanpa pola, melainkan sebuah kelalaian yang tersistematis. Berdasarkan catatan mereka, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus menunjukkan adanya temuan tidak wajar yang berulang dengan pola yang sama dari tahun ke tahun di Lampung Timur.
“Artinya, tidak ada perbaikan dari tahun ke tahun. Lalu apa kerja Inspektorat Lamtim selama ini? Jika ditemukan indikasi tipikor, inspektorat harusnya segera menyerahkan kasus tersebut ke APH. Kami minta mana datanya? Tolong berikan penjelasan secara rasional kepada publik,” ungkap Lucky.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa klarifikasi sesungguhnya berada di ranah penyelidikan jika kasus sudah bergulir ke penegak hukum.
“Klarifikasi itu umumnya dilakukan APH untuk menggali kebenaran sebelum masuk ke tahap penyelidikan atau audit resmi. Jadi sekarang harus jelas arahnya ke mana, apakah ini pemborosan anggaran atau sudah masuk ranah kerugian negara,” pungkasnya. (*/Red)









