Infologi.id, BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sebanyak 1.665 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengikuti program umrah dan wisata rohani. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK menilai mekanisme penyeleksian peserta program tersebut dinilai lemah dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ribuan ASN yang mengikuti program keagamaan ini terdiri dari 279 pegawai yang berasal dari enam instansi vertikal, serta 1.386 pegawai dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkot Bandar Lampung.
Dalam hasil auditnya, BPK menyoroti bahwa mekanisme penyelenggaraan program umrah tersebut tidak mengacu secara penuh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketiadaan Tim Seleksi dan Hadiah Langsung Wali Kota
Salah satu poin krusial yang menjadi temuan BPK adalah tidak adanya Surat Keputusan (SK) pembentukan tim seleksi resmi yang bertugas menyaring peserta. Padahal, keberadaan tim seleksi sangat penting guna menjamin proses penentuan penerima berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, BPK juga menyoroti adanya sejumlah peserta yang ditetapkan sebagai penerima umrah melalui pembagian hadiah langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung dalam berbagai acara informal. Acara tersebut meliputi kegiatan Car Free Day (CFD), sesi tanya jawab, hingga kunjungan kerja ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurut BPK, metode pemberian hadiah langsung ini menyalahi ketentuan belanja hadiah kepada masyarakat. Berdasarkan aturan, hadiah dari anggaran daerah seharusnya disalurkan melalui mekanisme perlombaan atau sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dengan kriteria serta proses seleksi yang jelas dan terukur.
Rekomendasi Evaluasi dari BPK
Atas temuan-temuan tersebut, BPK menilai proses penetapan peserta umrah di Bandar Lampung belum dilakukan secara selektif dan belum mencerminkan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah.
Sebagai langkah perbaikan, BPK secara resmi merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan program umrah dan wisata rohani ini. BPK meminta agar ke depannya Pemkot lebih mengedepankan aspek kepatutan, kewajaran, transparansi, serta efektivitas anggaran demi menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat. (*/Red)









