Menu

Mode Gelap

Breaking News · 17 Jun 2026 16:29 WIB ·

Berkas SPMB Tak Bisa Dicabut Setelah Masuk Sistem, Kadisdikbud Lampung Beberkan Alasannya


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Infologi.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo,memberikan klarifikasi terkait pertanyaan banyak orang tua dan calon peserta didik. Mengapa peserta yang sudah terdaftar, tervalidasi, dan masuk proses seleksi SPMB tidak diperkenankan mencabut berkas untuk pindah ke sekolah lain.

Menurut Thomas, kebijakan itu bukan bentuk pembatasan hak, melainkan untuk menjaga lima prinsip utama penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai Petunjuk Teknis/Juknis yang berlaku.

“Ketentuan bahwa berkas yang telah masuk sistem dan diproses dalam perangkingan tidak dapat dicabut adalah upaya menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh calon murid,” tegas Thomas Americo, Rabu 17/06/26.

Ia merinci lima alasan utama kebijakan tersebut:

1. Objektivitas
Seluruh peserta diproses dengan mekanisme dan aturan yang sama dari pendaftaran sampai penetapan hasil. Jika peserta yang sudah masuk perangkingan boleh mencabut berkas sewaktu-waktu, komposisi peserta akan berubah dan memengaruhi hasil seleksi peserta lainnya. “Untuk menjaga objektivitas penilaian dan perangkingan, seluruh data yang sudah masuk sistem harus diproses dengan perlakuan sama sampai seleksi selesai,” jelasnya.

2. Transparansi
Sistem SPMB menampilkan posisi dan peringkat peserta berdasarkan data yang masuk. Pencabutan dan perpindahan terus-menerus akan membuat peringkat berubah dinamis dan sulit dipahami masyarakat. “Kondisi itu justru berpotensi menimbulkan persepsi ketidakjelasan dan mengurangi keterbukaan informasi yang jadi prinsip dasar SPMB,” kata Thomas.

3. Akuntabilitas
Seluruh proses penerimaan harus bisa dipertanggungjawabkan dari sisi prosedur maupun hasil. Hasil seleksi yang diproses berdasarkan data peserta pada periode tertentu harus bisa dijelaskan. “Kalau peserta bisa keluar-masuk sistem setelah perangkingan berjalan, akan sulit memastikan konsistensi data dan mempertanggungjawabkan hasil secara menyeluruh,” ujarnya.

4. Keadilan
Semua peserta harus mendapat kesempatan yang sama. Jika pencabutan berkas diperbolehkan setelah seleksi berjalan, peserta dengan akses informasi lebih cepat atau pendampingan lebih baik berpotensi diuntungkan. “Ini justru menimbulkan ketidakadilan karena tidak semua peserta punya kesempatan sama untuk mengubah strategi pendaftaran saat seleksi berlangsung,” tegasnya.

5. Tanpa Diskriminasi
Kebijakan tidak bolehnya pencabutan berkas berlaku sama untuk seluruh peserta tanpa membedakan asal sekolah, agama, suku, status sosial, maupun latar belakang ekonomi. “Tidak ada perlakuan khusus ke kelompok tertentu karena semua peserta tunduk pada ketentuan yang sama,” pungkas Thomas.

Disdikbud Lampung berharap masyarakat memahami kebijakan ini agar hasil seleksi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan proses yang tertib, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Selamat dan Sukses Kepada Yunda Prof. Dr. Hj. Heni Noviarita, S.E.,M.Si. Atas Pengukuhan Sebagai Guru Besar UIN Raden Intan Lampung

28 Juli 2026 - 17:04 WIB

Jaringan Narkoba Bali-Medan Terbongkar, Polisi Aman 6 Kg Ganja di Bakauheni

28 Juli 2026 - 16:24 WIB

Fokus Tingkatkan Minat Baca, Bunda Literasi Lampung Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Rekreasi Edukasi Keluarga

28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Oknum ASN Lampung Timur Tipu Pemilik SPPG Hingga Rp72 Juta Lebih

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Paperahan 2026: Lampung Selatan Dorong Pelestarian Budaya dan Potensi Wisata Desa Sumur Kumbang

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Pemkab Lampung Selatan Kembali Hadirkan Bus DAMRI Rute BSD, Jakarta dan Bandung

28 Juli 2026 - 14:59 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!