Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 19 Jun 2026 16:17 WIB ·

Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung Terkait Kasus PT LEB


 Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung Terkait Kasus PT LEB Perbesar

Infologi.id, Bandar Lampung  – Optimis jauh dari pusaran hukum, mantan direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Anshori Djausal penuhi panggilan untuk memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (19/06/2026).

Adapun ikhwal dari isi pemanggilan adalah memberikan keterangan terkait tersangka Arinal Djunaidi.

Baca Juga : Arinal Ditetapkan Tersangka Kasus PT LEB: Riana Sari Yakin Suami Tidak Bersalah, Minta Perkara Diusut Terbuka dan Menyeluruh

“Ya kami mendampingi klien memberikan keterangan untuk tersangka ARD, dipanggil tentu kita hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Pengacara senior Gunawan Raka dihalaman kejati Lampung.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengaku telah memberikan keterangan pada jaksa sejak pukul 09.00WIB pagi hari hingga pukul 16.00WIB.

“Pertanyaanya tentu banyak, setidaknya ada sekitar 12 halaman berkas acara pemeriksaan (BAP) tadi,” jelasnya.

Gunawan Raka juga menyampaikan beberapa pokok materi pertanyaan jaksa pada Anshori Djausal terkait modal awal penyertaan modal pendirian PT LEB sebesar Rp.10 Miliar.

Karena kekinian pertanyaan publik muncul, kenapa dana 10 juta USD diusut tapi 10 miliar tidak.

“Kami sekaligus menyampaikan klarifikasi, semua sudah dipertanggung jawabkan bapak Anshori Djausal pada saat RUPSLB, hasil rapat menerima pertanggungjawaban itu, bahkan sudah diperiksa oleh BPK dan BPKP termasuk keberadaan uang Rp.10 Miliar semua sudah clear,” kata Gunawan Raka.

Sebagai gambaran kata Gunawan Raka, uang modal awal Rp.10 miliar itu, sebanyak Rp 4.5 Miliar sudah digunakan untuk membayar kontrak yang dilakukan PT LJU.

“Nah jadi PT LEB ini selaku kasir, 4.5 miliar untuk kontrak dengan pihak ketiga, untuk operasional sekitar 1.5 Miliar dan begitu juga lainya masih ada, semua operasional digunakan untuk pengurusan dana yang hari ini sekitar 17 juta USD berhasil diterima Provinsi Lampung.

Dilanjutkanya, saat RUPSLB itu juga terbit Perda terkait batasan horarium dan gaji direksi.

“Maka dengan keluarnya SK itu secara tertib dan bertanggung jawab klien kami sudah mengembalikan semua gaji yang pernah diterima, lebih kurang Rp. 1 Miliar dan itu juga sudah disahkan di RUPSLB,” lanjutnya.

Atas hal ini ia meyakini secara hukum bahwa klienya jauh dari tuduhan yang selama ini dialamatkan.

Diketahui, PT LEB terlihat dalam pengelolaan dana Participating interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000.

PN Tanjungkarang juga sudah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).

Mereka adalah Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional) dan Heri Wardoyo (Komisaris) PT. LEB.

Hermawan Eriadi dipidana penjara 7 tahun dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp2.616.838.760.

Selanjutnya untuk terdakwa Budi Kurniawan divonis 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp2.251.471.008.

Terakhir terdakwa Heri Wardoyo divonis 3 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Syahroni Yusuf: Foto Jurnalistik Adalah Bahasa Visual Penyampai Fakta, Bukan Rekayasa

16 September 2026 - 18:46 WIB

Menko Pangan Zulhas Garansi Bantuan Beras untuk 182.398 KPM Lampung Selatan Cair Hingga Akhir 2026

14 September 2026 - 21:06 WIB

Sinergi PWI dan PT PHE OSES Gelar UKW Madya di Lampung Timur

14 September 2026 - 20:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan 35.193 BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan hingga RT

14 September 2026 - 20:35 WIB

Laporan Warga Hampir 2 Tahun Mengendap, LBH Panrita Keadilan Ultimatum Polres Tulang Bawang

14 September 2026 - 20:20 WIB

Ekosistem Bioetanol Tegineneng Dimulai, Lampung Siap Mandiri Energi

14 September 2026 - 18:32 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!