Infologi.id, TULANG BAWANG BARAT — Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (EF), resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala. Penahanan terdakwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjalankan perintah eksekusi dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Atas dasar penetapan hakim Pengadilan Negeri Menggala, JPU Kejari Tulang Bawang Barat telah melaksanakan penahanan terhadap Sdri. EF di Rutan Kelas IIB Menggala pada Rabu, 22 Juli 2026. Penahanan ini murni pelaksanaan atas penetapan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rizka, Kamis (23/7/2026).
Rizka menjelaskan, kasus dugaan ijazah palsu ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Lampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Mengingat locus delicti dan tempus delicti berada di wilayah hukum Tubaba, penanganan perkara selanjutnya diserahkan ke Kejari Tubaba.
Saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke JPU, Kejaksaan sempat tidak melakukan penahanan terhadap Eli Fitriyana berdasarkan pertimbangan tertentu. Namun, setelah berkas dilimpahkan ke PN Menggala untuk proses persidangan, Ketua Majelis Hakim mengeluarkannya penetapan penahanan.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambah Rizka.
BK DPRD Tubaba Ngaku Belum Terima Surat Resmi
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat mengaku belum menerima laporan resmi terkait penahanan salah satu anggotanya tersebut.
Ketua BK DPRD Tubaba, Wawan Irawan, menyatakan pihaknya baru mengetahui kabar penahanan Eli Fitriyana dari pemberitaan yang beredar dan belum menerima surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi atau surat resmi terkait hal tersebut,” kata Wawan saat dikonfirmasi.
Wawan menambahkan, sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status Eli Fitriyana masih tercatat aktif sebagai anggota dewan.
“Statusnya masih sebagai anggota DPRD. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Wawan. (*/Red).









