Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 6 Jun 2026 19:17 WIB ·

ALS Oknum ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Penimbunan Minyakita, Polisi: Kasus Lanjut


 ALS Oknum ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Penimbunan Minyakita, Polisi: Kasus Lanjut Perbesar

Infologi.id, BANDAR LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kota Bandar Lampung terus berjalan. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya berinisial ALS yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.

“Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” kata Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (5/6/2026).

Kasus ini resmi ditingkatkan ke proses hukum berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026.

Perkara ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (20/5/2026), petugas menggerebek sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, minyak goreng subsidi tersebut didatangkan dari wilayah Bengkulu dan rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar,” ujar Gigih.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berskala besar, antara lain. Minyakita Kemasan: 1.304 dus kemasan 1 liter, 107 dus kemasan 2 liter, serta 69 kantong plastik berisi kemasan 1 liter.

Kemudian Satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, dan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi serta dokumen yaitu berkas pengeluaran barang serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan.

CV Anugerah Langkah Sejahtera, yang bergerak di bidang perdagangan sembako, diduga kuat melakukan praktik culas dengan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Atas tindakan tersebut, ALS dan YAP dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen, perdagangan, dan penimbunan barang kebutuhan pokok yang tidak sesuai dengan standar distribusi nasional.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Aroma Dugaan Penyimpangan BOSP 2025 SMAN 1 Metro Mencuat, Anggaran Daya dan Jasa Ratusan Juta

6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

5 Juni 2026 - 21:39 WIB

Dewan Pendidikan Lampung Sebut Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta Langkah Tepat dan Solutif

5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

5 Juni 2026 - 14:53 WIB

Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

5 Juni 2026 - 14:49 WIB

Luar Biasa! Inflasi Provinsi Lampung Mei 2026 Terendah di Indonesia

4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!