Infologi.id, Lampung Selatan – Kepala SMAN 1 Kalianda, Darmiyati, S.Pd., M.Pd., menepis sejumlah informasi terkait dugaan markup, pelanggaran petunjuk teknis (juknis), hingga dugaan gratifikasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 senilai Rp1,74 miliar. Melalui keterangan resmi via pesan WhatsApp, ia menyatakan siap diaudit dan diperiksa oleh pihak berwenang, Rabu (23/9/2026).
Menanggapi kejanggalan pada pos Langganan Daya dan Jasa yang membengkak hingga Rp244,36 juta per tahun (sekitar Rp20,3 juta per bulan) untuk daya listrik 16.500 VA, Darmiyati belum merinci tagihan rutin sekolahnya. Ia berdalih masih harus mengecek ulang berkas Laporan Pertanggungjawaban (SPJ).
“Terkait nilai realisasi yang disebutkan, kami perlu melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen perencanaan, realisasi, rekening/tagihan, serta dokumen pendukung lainnya agar angka yang disampaikan betul-betul akurat. Kami tidak ingin memberikan keterangan berdasarkan perkiraan,” ujarnya.
Baca Juga : BOSP SMAN 1 Kalianda Diduga Diwarnai Markup dan Gratifikasi, LENTERA Minta APH Turun Tangan
Kemudian, mengenai sorotan pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Sapras) senilai Rp382,78 juta (21 persen dari total BOSP) yang diduga melampaui batas maksimal 20 persen sesuai Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025, pihak sekolah mengeklaim pengalokasian anggaran tersebut telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan, juknis, dan kebutuhan sekolah.
“Setiap penggunaan anggaran dilakukan melalui proses perencanaan, pengadaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Menurut kami, angka tersebut masih di bawah batas juknis,” jelas Darmiyati melalui pesan tertulis dan sambungan telepon.
Terkait dugaan gratifikasi berupa komitmen imbalan (fee/cashback) di luar Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada pos Pengembangan Perpustakaan (Rp198,27 juta) dan Alat Multimedia Pembelajaran (Rp160,38 juta), Darmiyati membantah hal tersebut dan meminta penuduh menyertakan bukti nyata.
“Terkait adanya dugaan komitmen fee atau cashback di luar sistem, kami menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Apabila terdapat tuduhan atau informasi mengenai transaksi di luar mekanisme resmi, kami meminta agar informasi tersebut disertai data dan bukti yang jelas sehingga dapat kami klarifikasi secara objektif,” tegasnya.
Merespons desakan Lembaga Evaluasi Pemerintah Rakyat (LENTERA) Lampung agar Kejaksaan Tinggi, Polda, dan Inspektorat Provinsi Lampung melakukan audit investigatif, Darmiyati mengaku pihaknya menghormati proses hukum dan terbuka terhadap pemeriksaan.
“Pada prinsipnya, SMAN 1 Kalianda menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan informasi, kritik, maupun laporan kepada instansi yang berwenang. Pihak sekolah juga terbuka terhadap proses pemeriksaan atau audit oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Kendati menyatakan siap diaudit, klarifikasi tertulis dari manajemen SMAN 1 Kalianda ini belum melampirkan rincian dokumen pendukung untuk mematahkan tuduhan publik. Pihak sekolah mengimbau agar informasi yang disampaikan didasarkan pada data terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Kami menghargai fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sepanjang dilakukan berdasarkan data dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbaunya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut dan merespons kesiapan SMAN 1 Kalianda dalam menjalani audit dan pemeriksaan. (Eri/Red)









