Infologi.id, Lampung Selatan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 di SMAN 1 Kalianda menuai sorotan. Sejumlah pos anggaran mengindikasikan adanya dugaan penggelembungan dana (markup), potensi pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis), hingga dugaan gratifikasi.
Kondisi tersebut memantik respons tegas dari Lembaga Evaluasi Pemerintah Rakyat (LENTERA) Lampung yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, SMAN 1 Kalianda mengelola anggaran BOSP Tahun 2025 sebesar Rp1,74 miliar (Rp1.743.600.000) untuk 1.195 siswa penerima manfaat yang dicairkan dalam dua tahap.
Dugaan markup disinyalir terjadi pada pos Langganan Daya dan Jasa yang menguras anggaran hingga Rp244,36 juta satu tahun anggaran atau sekitar Rp20,3 juta per bulan. Padahal, berdasarkan data, kapasitas listrik sekolah tersebut berada di angka 16.500 VA dengan layanan internet broadband. Besarnya alokasi bulanan ini memicu pertanyaan terkait tingkat kewajaran pengeluaran rutin tersebut.
Selain pos daya dan jasa, alokasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Sapras) senilai Rp382,78 juta (21 persen dari total anggaran) turut menjadi sorotan. Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, realisasi anggaran pemeliharaan diduga hanya terjadi di atas kertas, sementara material yang digunakan di lapangan disinyalir tidak sesuai dengan nota laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Realisasi Sapras yang mencakup pemeliharaan ringan 33 ruang kelas, 9 laboratorium, dan 1 ruang perpustakaan tersebut tidak hanya terindikasi markup, tetapi juga disinyalir menabrak ketentuan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi alokasi pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20 persen dari total BOSP yang diterima.
Tidak berhenti di situ, sumber tersebut juga membeberkan indikasi gratifikasi berupa komitmen imbalan (fee/cashback) pada pos Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp198,27 juta dan Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran sebesar Rp160,38 juta.
“Setahu saya, transaksinya baik buku maupun alat multimedia tetap melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun, sebelum transaksi biasanya ada komitmen diskon pembelian berupa cashback. Nominal di sistem sesuai SPJ, tetapi pemberian komitmen itu dilakukan di luar sistem,” ungkapnya.
Menanggapi rentetan dugaan penyimpangan ini, Ketua Umum LENTERA Lampung, Agung, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polda dan Inspektorat Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas pengelolaan anggaran di SMAN 1 Kalianda.
“Kami tidak akan membiarkan hak-hak siswa dan keuangan negara digerogoti oleh praktik oknum tidak bertanggung jawab. Kami mendesak APH segera melakukan audit investigatif secara mendalam dan kami siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, seret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum!” tegas Agung, Rabu 23/09/2026.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi Kepala SMAN 1 Kalianda serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna keberimbangan informasi. Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Eri/Red)









