Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 7 Sep 2026 14:08 WIB ·

Transformasi Digital Layanan Nikah, Kemenag Lampung Perkuat SIMKAH dan Basmi Pungli


 Transformasi Digital Layanan Nikah, Kemenag Lampung Perkuat SIMKAH dan Basmi Pungli Perbesar

Infologi.id, Bandar Lampung — Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat transformasi digital layanan keagamaan melalui penguatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Sistem ini dihadirkan untuk memangkas birokrasi, mencegah pemalsuan status perkawinan, serta menutup celah praktik pungutan liar (pungli).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, saat menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung pada Senin (7/9/2026).

Zulkarnain menjelaskan, SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Integrasi ini memungkinkan masyarakat mendaftar nikah secara daring sekaligus mempermudah kepengurusan rekomendasi nikah beda domisili antar-KUA.

“Sistem ini terintegrasi secara otomatis. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya karena begitu nama diketik, langsung terlihat apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” tegas Zulkarnain.

Terkait biaya, ia mengingatkan masyarakat bahwa pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja sama sekali tidak dipungut biaya (Rp0). Sementara itu, pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan tarif resmi sebesar Rp600.000 yang disetor langsung ke bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk warga tidak mampu, biaya tersebut dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.

Ia menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran administrasi maupun biaya di lapangan.

“Jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya,” ujarnya.

Mengenai nikah siri, Zulkarnain mengimbau pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Langkah ini penting agar perkawinan sah secara hukum negara dan status administrasi anak terjamin.

Menutup dialog, ia meminta seluruh ASN dan penghulu di lingkungan Kemenag Lampung proaktif melayani masyarakat, terutama warga di kawasan pelosok yang mengalami keterbatasan akses internet. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Syahroni Yusuf: Foto Jurnalistik Adalah Bahasa Visual Penyampai Fakta, Bukan Rekayasa

16 September 2026 - 18:46 WIB

Menko Pangan Zulhas Garansi Bantuan Beras untuk 182.398 KPM Lampung Selatan Cair Hingga Akhir 2026

14 September 2026 - 21:06 WIB

Sinergi PWI dan PT PHE OSES Gelar UKW Madya di Lampung Timur

14 September 2026 - 20:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan 35.193 BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan hingga RT

14 September 2026 - 20:35 WIB

Laporan Warga Hampir 2 Tahun Mengendap, LBH Panrita Keadilan Ultimatum Polres Tulang Bawang

14 September 2026 - 20:20 WIB

Ekosistem Bioetanol Tegineneng Dimulai, Lampung Siap Mandiri Energi

14 September 2026 - 18:32 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!