Infologi.id, Bandar Lampung — Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp2,98 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mengungkap fakta baru. Saksi di persidangan membeberkan “nyanyian” mengenai dugaan aliran dana hasil kegiatan fiktif mencapai hampir Rp1 miliar yang mengalir ke unsur pimpinan legislatif, oknum aparat, hingga wartawan.
Mantan Plt. Sekwan DPRD Lampura, M. Salahuddin HS, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim pada Kamis (13/8/2026), membongkar rincian nominal dan nama-nama penerima uang yang ia dapatkan dari terdakwa Bendahara Pengeluaran, Isman. Ia menegaskan bahwa pembagian uang hasil rekayasa anggaran tersebut dilakukan atas perintah langsung dari terdakwa mantan Sekwan, Ahmad Alamsyah.
Dalam persidangan, Salahuddin membeberkan beberapa poin penyerahan uang tunai secara mendetail, diantaranya Penyerahan uang bernilai puluhan juta rupiah dilakukan melalui terdakwa Faruk yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lampura yang menjabat di tahun 2022, yang mana perlu diketahui Ketua DPRD Lampura pada tahun itu untuk periode Januari-Agustus diketuai Romli (Saat ini Wakil Bupati Lampung Utara) dan periode Agustus – Desember Wansori (saat ini wakil ketua DPRD Lampura) yang kini namanya turut terseret dalam fakta persidangan.
Penyerahan uang tunai sebesar Rp40 juta diserahkan secara langsung kepada oknum Kanit Tipidter Polres Lampung Utara berinisial R. Aliran dana haram dari rekayasa anggaran daerah tersebut juga mengucur ke sejumlah anggota DPRD Lampura dan oknum wartawan.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Sri Aprilinda, membenarkan adanya daftar panjang pihak penikmat dana korupsi sebagaimana diungkapkan saksi di dalam persidangan.
“Catatan penerima aliran dana ini mencakup 27 orang dari berbagai latar belakang. Tim penuntut umum akan mendalami lebih lanjut kebenaran perintah pembagian uang, termasuk yang mengalir ke oknum aparat kepolisian,” tegas Sri Aprilinda kepada media.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Sekwan DPRD Lampura Ahmad Alamsyah, mantan Bendahara Pengeluaran Isman, serta mantan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Faruk. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, modus kegiatan fiktif para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,98 miliar.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Ahmad Alamsyah, Slamet Haryadi, membantah adanya perintah dari kliennya untuk mengalirkan uang ke pimpinan dewan. Pihaknya menilai kesaksian yang dihadirkan JPU sejauh ini baru menyentuh alur birokrasi dan administrasi internal, belum membuktikan unsur pidana materiel.
Sementara itu, akademisi hukum Universitas Lampung (Unila) mendesak JPU Kejati Lampung untuk menerapkan metode follow the money guna mengejar aktor intelektual yang menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Majelis hakim menetapkan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (Red)









