Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 6 Sep 2026 18:27 WIB ·

Disdikbud Lampung Instruksikan Sekolah Belajar Daring Dua Hari Waspada Paparan Debu Anak Krakatau


 Disdikbud Lampung Instruksikan Sekolah Belajar Daring Dua Hari Waspada Paparan Debu Anak Krakatau Perbesar

Infologi.id, Lampung – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mengalihkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjadi pembelajaran daring. Langkah tegas ini diambil guna melindungi para siswa dari ancaman bahaya debu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Sesuai instruksi dalam SE tersebut, kebijakan belajar dari rumah berlaku selama dua hari, terhitung sejak Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). Pengalihan KBM secara serentak ini mencakup seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama pemerintah daerah di tengah kondisi cuaca yang terdampak material vulkanik.

“Sesuai arahan Pak Gubernur dalam surat edaran, kami langsung mengambil langkah antisipasi. Keselamatan anak-anak adalah yang utama, sehingga KBM tatap muka sementara dialihkan ke sistem daring dari rumah,” ujar Thomas, Minggu (6/9/2026).

Thomas meminta para kepala sekolah dan tenaga pendidik tetap aktif mengawal proses pembelajaran jarak jauh ini agar materi dapat tersampaikan dengan efektif melalui platform digital yang tersedia.

Di samping itu, Disdikbud juga mengimbau seluruh orang tua siswa untuk memperketat pengawasan anak di rumah. Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan serta disiplin menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah demi mencegah risiko gangguan pernapasan, iritasi mata, dan masalah kulit akibat paparan debu.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disdikbud terus berkoordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk memantau sebaran debu dan kualitas udara sebelum memutuskan langkah operasional sekolah selanjutnya. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

PBJ Klaim SBU Pemenang Proyek Rp100 Miliar BMBK Lampung Berlaku, Pengamat: LPJK Catat Status Pencabutan

31 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Disdikbud Lampung Tanggapi Keliling Industri “SMKN Apung”, Sekolahnya Metafora Isunya Nyata?

31 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Pengkondisian atau Kelalaian? Proyek BMBK Lampung Rp.100 Miliar Hasil “Ngutang” Dimenangkan Penyedia SBU Kadaluarsa

30 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Wagub Jihan Dorong PERSI Perkuat Sinergi dan Transformasi Rumah Sakit di Lampung

30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Berpihak pada Warga Griya Sukarame Soal Polemik Fasum, Disperkim Bandar Lampung Gandeng BPN

30 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Dinas PU Bandar Lampung Akui Proyek Drainase Rp694 Juta Tak Dibangun Baru Sepenuhnya, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Spesifikasi

29 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Trending di Bandar Lampung
error: Content is protected !!