Menu

Mode Gelap

Breaking News · 4 Sep 2026 17:12 WIB ·

Oknum Perwira Tinggi TNI AL Dilaporkan ke Puspom atas Dugaan Perzinahan, Pelapor Minta Sanksi PTDH


 Oknum Perwira Tinggi TNI AL Dilaporkan ke Puspom atas Dugaan Perzinahan, Pelapor Minta Sanksi PTDH Perbesar

Infologi.id, JAKARTA — Seorang oknum Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pelanggaran kode etik prajurit. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Laporan dilayangkan oleh Maulana, suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan perwira tersebut. Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum MR. Yeperson Zalik & Partners, pihak pelapor membeberkan perkembangan perkara dalam konferensi pers di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2026).

Juru bicara tim kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, mengapresiasi jajaran penyidik Puspom TNI yang dinilai bekerja secara profesional dan objektif. Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan intensif melalui pemeriksaan saksi hingga konfrontasi keterangan.

“Penyidik Puspom TNI telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar konfrontasi keterangan. Ini menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Aulia.

Aulia menjelaskan, dugaan hubungan tersebut bermula dari perkenalan antara istri pelapor dan terlapor pada Mei 2025. Pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, seperti bukti pemesanan tiket pesawat dan hotel, resi transfer bank, rekam jejak percakapan aplikasi WhatsApp, hingga foto kebersamaan.

Atas dugaan tindakan tersebut, terlapor disangkakan melanggar pasal perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, terlapor diduga melanggar aturan disiplin prajurit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017.

Pihak pelapor mendesak Puspom TNI menegakkan prinsip equality before the law serta memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terlapor terbukti bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Laksamana Pertama TNI ES maupun Puspom TNI terkait tuduhan tersebut. Seluruh tuduhan masih berbasis laporan pelapor dan kebenarannya menunggu hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Syahroni Yusuf: Foto Jurnalistik Adalah Bahasa Visual Penyampai Fakta, Bukan Rekayasa

16 September 2026 - 18:46 WIB

Menko Pangan Zulhas Garansi Bantuan Beras untuk 182.398 KPM Lampung Selatan Cair Hingga Akhir 2026

14 September 2026 - 21:06 WIB

Sinergi PWI dan PT PHE OSES Gelar UKW Madya di Lampung Timur

14 September 2026 - 20:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan 35.193 BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan hingga RT

14 September 2026 - 20:35 WIB

Laporan Warga Hampir 2 Tahun Mengendap, LBH Panrita Keadilan Ultimatum Polres Tulang Bawang

14 September 2026 - 20:20 WIB

Ekosistem Bioetanol Tegineneng Dimulai, Lampung Siap Mandiri Energi

14 September 2026 - 18:32 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!