Infologi id, Bandar Lampung — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi terhadap dua jurnalis. Insiden tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung.
Tindakan brutal ini bukan sekadar ancaman bagi keselamatan fisik pekerja media, melainkan serangan nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi secara transparan.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, menyampaikan lima poin utama pernyataan sikap organisasi terkait insiden tersebut.
Mengecam Keras Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis
PFI Lampung mengutuk segala bentuk intimidasi, pemukulan, dan kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang mendokumentasikan proyek publik. Tindakan menghalangi kerja pers merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Mendesak Polresta Bandar Lampung Usut Tuntas Kasus Pidana
PFI Lampung mendesak Kapolresta Bandar Lampung beserta jajaran penyidik untuk bertindak tegas, profesional, dan cepat memproses laporan korban. Terduga pelaku pengeroyokan harus segera ditangkap dan diproses secara pidana tanpa intervensi pihak mana pun.
Tegaskan Kekerasan Terhadap Pers Melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999
Kerja jurnalistik di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang sengaja menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, serta pasal pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP / Pasal 262 UU No. 1/2023).
Mendesak UIN Raden Intan Evaluasi Pelaksana Proyek
PFI Lampung meminta pimpinan UIN Raden Intan Lampung mengevaluasi keterlibatan kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi. Pengerjaan proyek yang bersumber dari dana publik wajib terbuka bagi pengawasan pers dan masyarakat.
Mengajak Seluruh Elemen Pers Bersatu Menolak Intimidasi
PFI Lampung menyerukan kepada seluruh organisasi pers, komunitas pewarta foto, dan insan pers se-Lampung untuk mengawal kasus hukum ini hingga tuntas demi memastikan ruang kerja jurnalistik yang aman.
“Kamera dan pena jurnalis adalah instrumen pengawasan publik, bukan sasaran kekerasan. Tidak ada karya jurnalistik seharga nyawa, dan tidak boleh ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap pers di Lampung!” Ungkapnya. (“/Red)









