Menu

Mode Gelap

Breaking News · 30 Jul 2026 22:49 WIB ·

Wonce ‘Kombes Gadungan’ dan Oknum Polisi Resmi Tersangka dan Ditahan


 Dokumentasi Ketiga orang yang diamankan warga ke Ditpropam Polda Lampung Perbesar

Dokumentasi Ketiga orang yang diamankan warga ke Ditpropam Polda Lampung

Infologi.id, Bandar Lampung — Ditreskrimum bersama Ditpropam Polda Lampung resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga pelaku pemerasan bermodus perwira polisi gadungan di Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polda Lampung tersebut yakni Edi Wansah alias Wonce (warga Sukarame yang mengaku sebagai perwira menengah berpangkat Kombes Polisi), Aiptu Irwansyah (oknum anggota Polres Mesuji), serta seorang wanita berinisial N yang bertindak sebagai rekan pelaku.

Baca Juga : Heboh! Warga di Lampung Gelandang ‘Kombes’ Diduga Gadungan, Oknum Polisi Polres Mesuji dan Wanita Muda ke Propam Polda

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi bukti-bukti kuat melalui gelar perkara dan pemeriksaan marathon sejak ditangkap warga pada Rabu 29 Juli 2026 malam.

Dari hasil penyidikan awal, penyidik membeberkan pembagian peran para tersangka saat melancarkan aksi pemerasan terhadap keluarga tahanan narkoba di Polsek Tanjung Senang:

Edi Wansah (Wonce) mengaku sebagai Kombes Polisi untuk meyakinkan korban, mematok biaya pengurusan pembebasan sebesar Rp10 juta, serta bertindak sebagai negosiator utama.

Aiptu Irwansyah menggunakan atribut dan statusnya sebagai anggota Polri aktif untuk memperkuat tipu daya Wonce, serta menawarkan opsi “jalur khusus” rehabilitasi. Teman wanita Aiptu Irwansah inisila (N) Turut mendampingi di lapangan dan diduga terlibat dalam penampungan dana atau fasilitasi pertemuan.

Selain kasus pemerasan Rp10 juta ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juga memproses laporan terpisah terkait dugaan penipuan modus lama senilai Rp95 juta pada tahun 2022 yang melibatkan Wonce.

Atas perbuatannya, tersangka Wonce dan teman wanitanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, untuk oknum anggota Aiptu Irwansyah , Polda Lampung menerapkan penanganan berlapis (pemberatan): Pidana Umum: Dijerat pasal pemerasan dan penipuan jo Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana), dan Kode Etik Polri: Diproses oleh Bidpropam Polda Lampung dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.

Polda Lampung menegaskan tidak akan melindungi oknum anggota yang terlibat tindak pidana maupun merusak citra institusi, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan objektif. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Syahroni Yusuf: Foto Jurnalistik Adalah Bahasa Visual Penyampai Fakta, Bukan Rekayasa

16 September 2026 - 18:46 WIB

Menko Pangan Zulhas Garansi Bantuan Beras untuk 182.398 KPM Lampung Selatan Cair Hingga Akhir 2026

14 September 2026 - 21:06 WIB

Sinergi PWI dan PT PHE OSES Gelar UKW Madya di Lampung Timur

14 September 2026 - 20:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan 35.193 BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan hingga RT

14 September 2026 - 20:35 WIB

Laporan Warga Hampir 2 Tahun Mengendap, LBH Panrita Keadilan Ultimatum Polres Tulang Bawang

14 September 2026 - 20:20 WIB

Ekosistem Bioetanol Tegineneng Dimulai, Lampung Siap Mandiri Energi

14 September 2026 - 18:32 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!