Infologi.id, Bandar Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, pada Rabu (15/7/2026). Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Mesuji Tahun Anggaran 2023–2024.
Tangis haru Deden Cahyono pecah di ruang sidang sesaat setelah Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa membacakan amar putusan yang membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” tegas Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan.
Melalui putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Deden segera dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, martabat, dan kedudukannya secara hukum. Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sitaan senilai Rp15 juta kepada terdakwa karena terbukti tidak berkaitan dengan perkara.
Hakim Nilai Kerugian Negara Akibat Lemahnya Manajerial
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa peran Deden Cahyono selaku Ketua Bawaslu Mesuji hanya sebatas menetapkan arah kebijakan organisasi, bukan sebagai pengelola teknis anggaran. Sehingga, dugaan kerugian negara sebesar Rp310.715.622 yang bersumber dari APBD Mesuji tersebut tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.
Hakim juga menegaskan tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Kerugian yang timbul dinilai murni akibat lemahnya pengawasan internal di lingkungan Bawaslu Mesuji.
“Ketidakmampuan manajerial tidak dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelas hakim dalam pertimbangannya.
Penasihat Hukum Apresiasi Hakim, JPU Pikir-Pikir
Menanggapi vonis bebas tersebut, penasihat hukum Deden Cahyono mengapresiasi tinggi objektivitas majelis hakim. Sejak awal, pihaknya meyakini bahwa kliennya memang tidak pernah menikmati aliran dana hibah sepeser pun.
Sementara itu, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mesuji menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. JPU, yang sebelumnya menuntut Deden dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, menyatakan akan mempelajari salinan lengkap dokumen putusan majelis hakim terlebih dahulu untuk menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung. (*/Red)









